Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

UPDATE Daftar Harta Bos Timah Thamron Aon Disita Kejagung

Penyitasan rumah mewah ini menambah daftar aset milik Thamron alias Aon yang disita Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah.

Penulis: Fitriadi | Editor: Dedy Qurniawan
Puspenkum Kejaksaan Agung
Rumah mewah milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten disita Kejaksaan Agung. 

Sedangkan harta dalam bentuk uang yang disita antara lain uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83,8 miliar, USD 1,54 juta dolar AS (Rp24,5 miliar), SGD 443 ribu dolar Singapura (Rp5,2 miliar) dan 1.840 dolar australia (Rp19,2 juta) sehingga uang tunai yang disita Rp165 miliar.

Dari tangan Aon, tim penyidik Jampidsus Kejagung kala itu telah menyita total sekitar Rp 200 miliar. Itu belum termasuk rumah mewah di Serpong, dan aset lain milik Aon.

Tim Jampidsus Kejagung masih terus menelusuri aset-aset kekayaan para tersangka. Jika harta itu diduga hasil korupsi timah, maka akan dilakukan penyitaan.

Harta kekayaan yang disita sementara dari Aon itu bakal jadi aset negara jika Aon terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan lingkungan senilai Rp 271 triliun.

Peran Thamron alias Aon

Dalam kasus dugaan korupsi ini, peran Aon sangat vital.

Dalam rilis yang diterima Bangkapos.com dari Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, peristiwa ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.

CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.

Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.

Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.

Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.

Perusahaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.

Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved