Selasa, 21 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Hasil Tambang Laut Tak Bertuan, Masyarakat Desa Permis Menambang Secara Mandiri

Sekitar 50 persen dari total penduduk Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan berprofesi sebagai penambang.

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Sabtu (18/5/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pria 46 tahun itu duduk di buritan perahu nelayan yang kandas di pesisir pantai di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (14/5/2024).

Tangannya sibuk mengotak-atik sesuatu di perahu yang kini menjadi sandaran hidupnya.

"Udah lama lah enggak nambang lagi, terakhir pokoknya sebelum bulan puasa kemarin. Sekarang ini ke laut lagi lah kayak dulu, nyari ikan, nyari kepiting," ujar Iwan, warga Desa Permis saat ditemui Bangka Pos pada Selasa (14/5/2024) lalu.

Sebelumnya, Iwan sempat puluhan tahun ikut mencari pasir timah seperti kebanyakan warga Desa Permis lainnya.

Ayah tiga anak ini juga pernah merasakan pendapatan yang melonjak ketika harga jual pasir timah cukup tinggi.

Kala itu, Iwan mengantongi pendapatan Rp6 juta per hari.

Kini Iwan mengandalkan sumber pendapatannya dari hasil melaut. Itupun dirasakannya semakin sulit seiring ‘meredupnya’ aktivitas tambang laut yang dilakukan masyarakat Desa Permis.

Iwan bilang saat ini kebanyakan kolektor timah yang biasa membeli hasil tambang laut dari Tambang Inkonvensional (TI) Tower yang dimiliki masyarakat ‘ngerem’ atau takut untuk membeli.

Hal itu tidak terlepas dari aksi penindakan yang dilakukan aparat kepolisian belum lama ini.

“Kolektor-kolektor itu kan ngerem-ngerem, takut juga belinya. Apalagi beberapa hari lalu itu ada kolektor yang ketangkap kan," jelasnya.

Dermaga kayu yang digunakan nelayan dan penambang untuk pergi beraktivitas di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto diambil Selasa (14/5/2024).
Dermaga kayu yang digunakan nelayan dan penambang untuk pergi beraktivitas di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto diambil Selasa (14/5/2024). (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Kolektor yang disinggung Iwan adalah Su alias Lew, warga Desa Permis.

Dia disebut sebagai pemilik 8 ton pasir timah yang diamankan tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu (11/5/2024).

Pasir timah yang diangkut sebuah truk itu diduga ilegal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya," Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (12/5).

Selain Su, polisi juga mengamankan sopir dan kernet truk. Hingga Rabu (15/5) kemarin, polisi masih melakukan proses penyelidikan terkait penangkapan tersebut.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved