Berita Viral
INILAH Sosok Sunjaya Bupati Cirebon yang Dulu Viral Baru Dilantik Sudah Dicopot, Ini Kasusnya
Sunjaya dilantik untuk menjadi Bupati Cirebon periode kedua pada 17 Mei 2019. Tapi baru 15 menit menjabat, sudah langsung dinonaktifkan.
Adapun untuk mengisi kekosongan wakil bupati, akhirnya dilakukan pemilihan di DPRD Cirebon.
Uniknya, DPRD Cirebon memilih Wahyu Tjiptaningsih, yang merupakan istri dari Sunjaya.
Kasus yang Menjerat Sunjaya
Melansir Kompas.com, mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara pada persidangan tingkat pengadilan pertama.
Sunjaya merupakan merupakan terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 66 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, hukuman tujuh tahun pidana badan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
“Pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Sosok Saka Tatal, Tersangka Kasus Vina Cirebon yang Bebas dari Penjara, Akui Tak Kenal Vina dan Eky
Ali mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menganggap Sunjaya Purwadisastra terbukti menerima dugaan suap, gratifikasi, dan melakukan TPPU.
Hal ini sebagaimana pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut “Kasatgas Penuntutan Siswhandono sebagai perwakilan Tim Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya,” ujar Ali.
Meskipun hukuman pidana badan dan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK, Majelis Hakim Tipikor Bandung tidak menghukum Sunjaya Purwadisastra membayar uang pengganti sebesar Rp 30 miliar.
Sebelumnya, Sunjaya didakwa menerima uang Rp 55 miliar dari iuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, dan rekrutmen honorer hingga fee proyek.
Sunjaya Purwadisastra juga didakwa menerima suap Rp 11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon dan rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.
Uang panas itu kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah, rumah hingga kendaraan yang semuanya senilai Rp 36 miliar.
Klarifikasi Imam Muslimin Dosen UIN Malang Viral Guling-Guling di Tanah, Pilih Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Punya 4 Istri Sekaligus LHKPN H Arlan Dicurigai KPK, Kelengkapan Harta Segera Diperiksa |
![]() |
---|
Profil 4 Pejabat Negara yang Dicopot Prabowo, Ada Hasan Nasbi Hingga Adik Ipar Haji Isam |
![]() |
---|
Wali Kota Prabumulih H Arlan Diperiksa Kemendagri Imbas Viral Copot Kepsek Penegur Anaknya |
![]() |
---|
Sosok Syarif Hamzah Asyathry, Wasekjen GP Ansor Diduga Tahu Aliran Dana Uang Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.