Berita Viral

INILAH Sosok Sunjaya Bupati Cirebon yang Dulu Viral Baru Dilantik Sudah Dicopot, Ini Kasusnya

Sunjaya dilantik untuk menjadi Bupati Cirebon periode kedua pada 17 Mei 2019. Tapi baru 15 menit menjabat, sudah langsung dinonaktifkan.

|
Editor: fitriadi
foto kolase Tribunbengkulu.com/Kompas.com
INILAH Sosok Sunjaya Bupati Cirebon yang Baru Dilantik Sudah Dicopot, Ternyata Ini Kasusnya 

Adapun untuk mengisi kekosongan wakil bupati, akhirnya dilakukan pemilihan di DPRD Cirebon.

Uniknya, DPRD Cirebon memilih Wahyu Tjiptaningsih, yang merupakan istri dari Sunjaya.

Kasus yang Menjerat Sunjaya

Melansir Kompas.com, mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara pada persidangan tingkat pengadilan pertama.

Sunjaya merupakan merupakan terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 66 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, hukuman tujuh tahun pidana badan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

“Pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Sosok Saka Tatal, Tersangka Kasus Vina Cirebon yang Bebas dari Penjara, Akui Tak Kenal Vina dan Eky

Ali mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menganggap Sunjaya Purwadisastra terbukti menerima dugaan suap, gratifikasi, dan melakukan TPPU.

Hal ini sebagaimana pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut “Kasatgas Penuntutan Siswhandono sebagai perwakilan Tim Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya,” ujar Ali.

Meskipun hukuman pidana badan dan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK, Majelis Hakim Tipikor Bandung tidak menghukum Sunjaya Purwadisastra membayar uang pengganti sebesar Rp 30 miliar.

Sebelumnya, Sunjaya didakwa menerima uang Rp 55 miliar dari iuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, dan rekrutmen honorer hingga fee proyek.

Sunjaya Purwadisastra juga didakwa menerima suap Rp 11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon dan rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.

Uang panas itu kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah, rumah hingga kendaraan yang semuanya senilai Rp 36 miliar.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved