Berita Pangkalpinang
Adhyaksa Peduli Seperadik, Kejari Pangkalpinang Bantu Pemkot Gencarkan Penerbitan KIA
Adhyaksa Peduli Seperadik Wujud Kepedulian Kejari Pangkalpinang Terhadap Anak, Bantu Pemkot Gencarkan Penerbitan KIA
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang meluncurkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam acara Adhyaksa Peduli Seperadik, Selasa (21/5/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar menyebut, sinergi penerbitan KIA ini dalam rangka wujud kepedulian pemerintah negara, terutama Kejari dalam bidang pelayanan hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Syaiful menyebut, kini sudah 21 KIA yang diterbitkan dan kedepan akan terus bertambah.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang kartu identitas anak atau KIA berfungsi sama dengan KTP yang kita pegang sebagai orang dewasa, yang diperuntukkan bagi anak berusia 0 sampai 5 tahun dan 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari," sebut Syaiful dalam sambutannya yang di gelar di halaman Kejari Pangkalpinang.
Menurutnya, KIA sangat penting bagi anak sebab untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara, khususnya anak-anak sebagai warga negara yang juga sebagai warga negara.
Baca juga: Dindikbud Pangkalpinang Rencanakan Pertegas Kembali Penggunaan Tekulok di Sekolah
Baca juga: Cegah Kesalahan Pengukuran BB Bayi, Disperindagkop UKM Bateng Tera Ulang Timbangan di 7 Puskesmas
"Fungsi dan manfaat lain kartu identitas anak ini adalah pertama adalah melindungi pemenuhan hak anak, kedua menjamin akses secara hukum, ketiga menjadi bukti identitas diri bagi setiap warga negara, keempat adalah mencegah perdagangan anak, kelima memudahkan anak mendapatkan akses kepada pelayanan publik. Antara lain seperti bidang pendidikan, kalau dia mau mendaftar ke pendidikan dia harus punya identitas kesehatan, perbankan dan bidang-bidang publik lainnya," jelasnya.

Dengan demikian, kata Syaiful, pihaknya tergerak untuk melakukan pelayanan hukum dalam hal ini membantu anak-anak untuk mendapatkan identitas.
"Pemberian KIA kepada anak juga akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016," tuturnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Mie Go dalam hal ini mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang mengaku sangat mengapresiasi sinergi yang telah dilakukan Kejari Pangkalpinang.
Kata Mie Go, dengan inisiasi Kejari ini sangat membantu Pemkot Pangkalpinang dalam melayani masyarakat terutama dalam penerbitan KIA.
"Kita ketahui sebelumnya, mungkin untuk KIA di Pangkalpinang ini masih belum terlalu banyak, padahal kita ketahui manfaatnya untuk konstitusional anak, yaitu haknya anak. Nah dengan hari ini mari kita sama-sama bekerjasama melakukan penerbitan KIA lebih banyak lagi kedepannya," sebut Mie Go.
Dia berharap, nantinya seluruh anak di Kota Pangkalpinang dapat mengantongi KIA sebagai tanda kartu identitas anak dan perlindungan anak itu sendiri.
"Nanti 21 KIA ini akan menjadi 2.100 anak mengantongi KIA, mudah-mudahan karena ini sienrgi kita yang sangat baik," ucapnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Fun Mini Soccer Merdeka Cup Sukses Digelar, Aswery Siap Buka Turnamen Lebih Besar |
![]() |
---|
Lapas Pangkalpinang Panen Ratusan Kilogram Semangka, Dukung Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Mapolsek Bukit Intan Pangkalpinang Diserbu Warga |
![]() |
---|
Serba-serbi Aksi di DPRD dan Mapolda Babel: 16 Tuntutan, Tabur Racun Tikus Hingga Salat Ghaib Massal |
![]() |
---|
Harga Ikan di Pangkalpinang Masih Tinggi, Ikan Tengiri Tembus Rp110 Ribu Perkilo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.