Anak Panti Diduga Korban Pelecehan
Pengurus Panti Asuhan Bantah Melakukan Perbuatan Tidak Senonoh Meski Ada Bukti Lengkap
Tersangka pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak panti asuhan di Kabupaten Belitung, menyangkal sejumlah perbuatan dituduhkan kepadanya.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Tersangka pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak panti asuhan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyangkal sejumlah perbuatan dituduhkan kepadanya.
Namun polisi sudah mengantongi alat bukti yang lengkap sehingga bisa menyeret pria 53 tahun itu ke sel tahanan.
"Untuk pencabulan atau pelecehannya mengakui tapi untuk persetubuhannya dia tidak mengakui. Namun kami sudah dapat keterangan saksi dan alat bukti juga sudah kami dapat, jadi sudah lengkap semua," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (22/5/2024).
Deki mengatakan berdasarkan keterangan korban yang masih berusia 15 tahun menyatakan kasus persetubuhan tersebut terjadi beberapa kali semenjak 2022 sampai Mei 2024.
Begitu juga dengan lokasi dan waktu kejadian sama-sama di panti asuhan dan tengah malam.
"Korban sendiri bicara sering tapi sudah lupa kapan waktunya. Terakhir itu terjadi hari Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengurus Panti Asuhan di Belitung Diduga Melakukan Perbuatan Tidak Senonoh
Deki menjelaskan kasus tersebut awalnya terungkap ketika korban melarikan diri panti asuhan tersebut ke rumah warga.
Kemudian, korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya dan langsung di arahkan ke UPT PPA Dinas Sosial untuk mendapat pendampingan.
Kemudian, bersama Unit PPA Dinas Sosial, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Belitung.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian awal saat korban sedang tidur di panti asuhan bersama anak lainnya, diminta tersangka pindah ke kamar belakang.
Masuk tengah malam, korban merasa ada yang menutupi wajahnya dengan bantal dan menyetubuhinya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka mengancam korban tidak bercerita kepada siapapun dan memberikan uang Rp100 ribu.
"Jadi setelah memeriksa saksi, menerima alat bukti dan juga visum, mengarah kepada tersangka. Tersangka diamankan pada tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB," kata Deki.
Sementara ini, tersangka ditahan di Mapolres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (posbelitung.co/dede s)
| Pengurus Panti Divonis 18 Tahun Penjara Atas Perkara Persetubuhan Anak Asuhnya di Belitung |
|
|---|
| Breaking News: Brigadir Achmal Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Asusila Anak Panti Asuhan |
|
|---|
| Tampang Polisi di Belitung Brigpol Akmal yang Cabuli Anak Yatim saat Lapor Dilecehkan Pengurus Panti |
|
|---|
| Dosen Hukum UBB: Beberapa Catatan yang Perlu Diperhatikan Akibat Kasus Pencabulan oleh Oknum Polisi |
|
|---|
| Oknum Anggota Polisi di Belitung Bakal di PTDH Bila Terbukti Bersalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240522_Persetubuhan-Anak-Panti.jpg)