Anak Panti Diduga Korban Pelecehan
Oknum Anggota Polisi di Belitung Bakal di PTDH Bila Terbukti Bersalah
sekarang masih dalam proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan apabila nanti terbukti bersalah kita lakukan PTDH...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tindakan tegas akan dilakukan oleh jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bagi oknum anggota Polisi yang melakukan pelanggaran dan bakal dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait adanya oknum polisi di Polres Belitung yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Iya, sekarang masih dalam proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan apabila nanti terbukti bersalah kita lakukan PTDH," tegas Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Rabu (17/07/2024).
Menurut mantan Kapolres Belitung Timur (Beltim) ini, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan masih menunggu proses hukumnya nanti seperti yang diberikan kepada oknum tersebut.
"Kita ikuti dulu sampai mana proses hukumnya, kalau memang terbukti bersalah tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum)," ujarnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Belitung Diduga Terlibat Asusila Diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres
Untuk diketahui, oknum polisi berinisial Brigadir AK diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tanggal 15 Mei 2024 lalu.
Padahal korban berinisial NJ (15) merupakan korban persetubuhan yang dilakukan pengurus panti asuhan tempat tinggalnya.
Kedatangan korban ke Mapolsek Tanjungpandan bersama dua rekannya, awalnya ingin melaporkan kejadian tersebut.
Tetapi, oknum polisi yang ditemuinya justru diduga melakukan tindakan pencabulan di sebuah ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.
Kasus tersebut lalu dilaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel Imelda Handayani ke Mapolres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Polres Belitung
Polda Kepulauan Bangka Belitung
Polda Kepulauan Babel
Oknum Polisi
asusila
anak di bawah umur
| Pengurus Panti Divonis 18 Tahun Penjara Atas Perkara Persetubuhan Anak Asuhnya di Belitung |
|
|---|
| Breaking News: Brigadir Achmal Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Asusila Anak Panti Asuhan |
|
|---|
| Tampang Polisi di Belitung Brigpol Akmal yang Cabuli Anak Yatim saat Lapor Dilecehkan Pengurus Panti |
|
|---|
| Dosen Hukum UBB: Beberapa Catatan yang Perlu Diperhatikan Akibat Kasus Pencabulan oleh Oknum Polisi |
|
|---|
| Oknum Polisi di Belitung Diduga Terlibat Asusila Diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240710-Kombes-Pol-Jojo-Sutarjo.jpg)