Anak Panti Diduga Korban Pelecehan

Pengurus Panti Divonis 18 Tahun Penjara Atas Perkara Persetubuhan Anak Asuhnya di Belitung

Benny yang hadir mengenakan kemeja biru, celana dan kopiah hitam hanya tertunduk sembari terpejam sembari mendengar putusan majelis hakim

Tribunnews.com/net
ILUSTRASI - Palu Hakim 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Benny pengurus panti asuhan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan hukuman 18 tahun penjara. 

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman tiga bulan penjara. 

Sidang pembacaan putusan dipimpin majelis ketua Elizabeth dengan hakim anggota Safitri dan Endi Nur Satria pada Selasa (17/12/2024). 

Benny yang hadir mengenakan kemeja biru, celana dan kopiah hitam hanya tertunduk sembari terpejam sembari mendengar putusan majelis hakim. 

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Menimbang oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani membayar biaya perkara," kata Elizabeth.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai terdakwa bersalah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan pengurus panti di tempat korban seharusnya mendapat pengasuhan, perlindungan dan rasa aman. 

Lalu, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma kepada korban. 

Selain itu, perbuatan terdakwa melanggar norma dan kesusilaan di masyarakat. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. 

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan hak kepada JPU maupun terdakwa untuk menentukan sikap 

Setelah membacakan putusan tersebut, hakim memberikan hak kepada terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap yaitu menerima putusan, banding atau pikir-pikir. Akhirnya jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya, Benny diamankan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Belitung pada Mei 2024 lalu.

Terdakwa yang merupakan pengurus panti asuhan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak asuhnya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved