Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Sosok Tamron Aon dan Awi yang Jadi Tersangka TPPU, Apa Semua Hartanya Akan Disita?
Pengusaha timah asal Bangka Belitung , Tamron alias Aon dan Suwito Gunawan alias Awi, menjadi tersangka Tindak Pindana Pencuaian Uang
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengusaha timah asal Bangka Belitung , Tamron alias Aon dan Suwito Gunawan alias Awi, menjadi tersangka Tindak Pindana Pencuaian Uang (TPPU). Seperti apa ancaman yang menjerat mereka?
Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara pokok dugaan korupsi timah.
Enam orang ini menyusul dua nama yang sudah lebih dulu dijadikan tersangka TPPU, yakni perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) yang dikenal sebagai Crfazy Rich PIK, Helena Lim hingga Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN).
"Ada enam (tersangka TPPU)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Aguung, Selasa (21/5/2024) malam.
Apa itu TPPU?
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana lanjutan (secondary crime) dari tindak pidana asal (primary crime).
Pencucian uang secara umum dipahami sebagai tindakan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang asal usulnya dari kegiatan tidak sah (dirty money) dan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (proceeds of cime) dibuat agar seolah-olah bukan berasal dari kejahatan.
Pada pencucian uang terdapat kepentingan hukum yang harus dilindungi yaitu jangan sampai uang kotor berubah menjadi uang bersih, sah dan legal.
Berikut adalah tahapan pencucian uang dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kekayaan yang diperoleh dari kegiatan illegal, antara lain:
Placement, yaitu tahap proses penempatan atau pentransferan dana hasil kejahatan ke dalam institusi keuangan dan perbankan (financial institutions);
Layering, yaitu proses pemisahan hasil kejahatan dari praktek-praktek illegal melalui penggunaan jaringan transaksi keuangan yang rumit secara berliku;
Integration, yaitu proses penghimpunan uang hasil kejahatan secara integratif ke dalam account penampungan.
Pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU:
Pasal 3:
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Pasal 4:
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dena paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Sosok-Aon-dan-Awi.jpg)