Berita Pangkalpinang
KPU Pangkalpinang Dilaporkan ke Bawaslu Bangka Belitung, Diduga Memalsukan Dokumen
Sebuah surat yang diduga dipalsukan oleh KPU Kota Pangkalpinang dan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kode etik tersebut.
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung menerima laporan terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Pangkalpinang.
Laporan tersebut disampaikan oleh oleh mantan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Intan, Dista Prajaka.
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar mengatakan Dista Prajaka yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan peristiwa dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Ketua dan empat anggota KPU Kota Pangkalpinang.
"Kami ada menerima laporan dari saudara Dista Prajaka pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024. Dista Prajaka didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu Bangka Belitung sekira pukul 15.50 WIB," ujar Osykar saat dihubungi Bangkapos.com, Jumat (24/5/2024).
Osykar menjelaskan, dalam pokok laporannya disebutkan jika dugaan pemalsuan dokumen itu muncul saat persidangan kode etik yang dilaksanakan pada Senin (20/5/2024) lalu.
Pada kesempatan itu, terdapat sebuah surat yang diduga dipalsukan oleh KPU Kota Pangkalpinang dan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kode etik tersebut.
"Pelapor (Dista Prajaka) melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Pangkalpinang saat bersidang kode etik dimana KPU Kota Pangkalpinang sebagai teradu dan pelapor sebagai saksi" jelas Osykar.
Selanjutnya, ketua Bawaslu Babel menjelaskan bahwa saat ini laporan sedang kami lakukan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil ataupun materilnya.
"Saat ini laporan tersebut dalam proses kajian awal untuk melihat apakah (laporan) terpenuhi syarat formil dan materil sebagai sebuah laporan dugaan pelanggaran. Untuk progress tindak lanjutnya akan kami sampaikan segera melalui agenda coffee Morning yang menjadi kegiatan rutin Bawaslu Provinsi dalam komitmen menjaga keterbukaan informasi publik," tuturnya.
Sementara itu, Dista Prajaka melalui kuasa hukumnya Yogi Apriansyah dari kantor J.A Ferdian & Partnership menyampaikan, pihaknya telah melaporkan ketua KPU dan empat anggotanya pada beberapa hari lalu.
"Kemarin, Rabu 23 Mei 2024, kita sudah melakukan pelaporan lima anggota KPU Pangkalpinang, ke Bawaslu Provinsi Babel," kata Yogi.
Dikatakan pula oleh Yogi, pihaknya melaporkan lima komisioner KPU Pangkalpinang ke Bawaslu Babel, atas dugaan pemalsuan surat pembatalan PSU, pada tanggal 24 Febuari 2024 lalu.
"Kenapa klien kami Dista Prajaka melaporkan ke Bawaslu, sebab ia tidak pernah merasa mengirimkan surat pembatalan PSU ke KPU Pangkalpinang," ungkapnya.
Yogi menambahkan, jika laporan mereka pun telah diterima oleh pihak Bawaslu Bangka Belitung.
"Alhamdulilah, laporan kami itu pun sudah diterima oleh Bawaslu Babel, dan kami pun akan menunggu hasilnya hari Selasa depan," ujar Yogi Apriansyah.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Lapas Pangkalpinang Panen Ratusan Kilogram Semangka, Dukung Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Mapolsek Bukit Intan Pangkalpinang Diserbu Warga |
![]() |
---|
Serba-serbi Aksi di DPRD dan Mapolda Babel: 16 Tuntutan, Tabur Racun Tikus Hingga Salat Ghaib Massal |
![]() |
---|
Harga Ikan di Pangkalpinang Masih Tinggi, Ikan Tengiri Tembus Rp110 Ribu Perkilo |
![]() |
---|
Cipayung Plus Babel Gelar Konsolidasi di Depan Mapolda Babel, Bakal Gelar Aksi Besar 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.