Jangan Panik, Begini Cara Mengurus KTP yang Hilang Lengkap dengan Syaratnya

Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, khususnya yang telah berusia 17 tahun atau sud

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Jangan Panik, Begini Cara Mengurus KTP yang Hilang Lengkap dengan Syaratnya 

BANGKAPOS.COM - Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, khususnya yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Satu di antara permasalahan mengenai KTP adalah apabila kehilangan KTP.

Meskipun bagi sebagian orang sudah berusaha menyimpan KTP dengan sangat baik, tetapi terkadang tanpa disadari dokumen tersebut bisa hilang atau bahkan mengalami kerusakan.

Apabila mengalaminya tidak perlu khawatir karena permohonan KTP hilang dan rusak dapat diajukan kembali ke pihak kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Hal tersebut akan membantu masyarakat untuk mendapatkan KTP yang baru. Oleh karena itu, tata cara mengurus KTP hilang beserta syarat-syarat yang harus dipersiapkan perlu untuk diketahui.

Haruskan pulang kampung jika KTP hilang di perantauan? Atau bisakah mengurus KTP hilang secara online?

Bagi Anda yang mengalami KTP hilang, simak cara dan syarat mengurus KTP hilang, yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Syarat Mengurus KTP yang Hilang

Sebelum mendatangi Kantor Dinas Dukcapil terdekat, ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi, yaitu:

  • Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian.
  • Foto atau scan Kartu keluarga (KK).
  • Surat kehilangan bisa diperoleh dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat, lalu menceritakan kronologi kehilangan KTP ke petugas.

Perlu diingat, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP.

Cara Mengurus KTP yang Hilang

KTP hilang dapat diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Zudan Arif Fakhrulloh yang saat itu masih menjadi Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa KTP hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil manapun.

Zudan saat itu mengatakan bahwa mengurus KTP hilang tidak harus dilakukan di daerah domisili.

Tentunya ini memudahkan masyarakat yang merantau sehingga tak perlu pulang kampung untuk mengurus KTP hilang.

Misalnya Anda adalah warga Yogyakarta dan merantau ke Jakarta, lalu kehilangan KTP.

Anda tak perlu pulang ke Yogyakarta dan dapat mengurus KTP di Kantor Dinas Dukcapil yang ada di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved