Jangan Panik, Begini Cara Mengurus KTP yang Hilang Lengkap dengan Syaratnya

Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, khususnya yang telah berusia 17 tahun atau sud

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Jangan Panik, Begini Cara Mengurus KTP yang Hilang Lengkap dengan Syaratnya 

“Teman-teman kehilangan KTP-el, maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil,” jelas Zudan pada 1 Juni 2022 lalu.

Tak hanya itu, masyarakat yang tengah mengurus KTP hilang juga tidak perlu melakukan perekaman lagi.

Pasalnya, KTP yang saat ini digunakan adalah KTP Elektronik (KTP-el) sehingga data sudah tersimpan di basis data pemerintah.

Jadi, Anda hanya perlu mencetak ulang KTP yang hilang di Kantor Dinas Dukcapil.

Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.

Cara Mengurus KTP yang Hilang Secara Online

Berikut langkah-langkah mengurus KTP hilang secara online 2023:

  • Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.
  • Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.

  • Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru dicetak.

  • Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.

  • Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun Health)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved