Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Erzaldi Rosman Djohan Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Tata Niaga Timah

Hari ini Erzaldi diperiksa bersama dengan tiga orang lainnya terkait dengan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022, Erzaldi Rosman Djohan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022, Erzaldi Rosman Djohan (ERD) diperiksa oleh Jampidsus Kejagung RI, Senin (27/5/2024).

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana melalui pers rilis mengatakan, hari ini Erzaldi diperiksa bersama dengan tiga orang lainnya terkait dengan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Empat orang tersebut di antaranya adalah, HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama atau Mitra IUJP PT Timah Tbk, HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk dan ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022.

Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka Tamron alias Aon dan lainnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut Sumedana.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved