Jumat, 5 Juni 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Hendry Lie Owner Perusahaan Smelter Timah PT TIN Dicegah Keluar Negeri

Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap Hendri Lie tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi (kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Owner PT Tinindo Internusa (TIN) Hendry Lie, satu di antara 21 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, dicegah bepergian keluar negeri.

Langkah ini diambil Kejaksaan Agung sebagai upaya antisipasi karena Hendry Lie sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya Hendry Lie yang dicegah keluar negeri, sejumlah tersangka lainnya juga diberlakukan sama oleh Kejagung.

Pengajuan pencegahan ke luar negeri bagi sejumlah nama terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah telah disampaikan Kejagung ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.

Hanya saja, hingga kini pihak Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan nama-nama yang masuk ke dalam daftar pengajuan cegah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi hanya mengungkapkan pencegahan ke luar negeri menjadi bagian dari langkah penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Termasuk orang yang telah ditetapkan tersangka, masuk dalam daftar cegah.

"Banyaklah cegah timah itu. Jumlahnya entar. Kan yang tersangka dulunya diawali dengan cegah dulu," kata Kuntadi, Minggu (26/5/2024), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Sejauh ini Kejaksaan Agung baru membeberkan tersangka Hendry Lie yang dicegah.

Hal itu mengingat dia belum ditahan meski telah berstatus tersangka.

"Hendry Lie pasti sudah kita ambil langkah antisipasi," kata Kuntadi.

Sedangkan terkait artis ternama, Sandra Dewi yang dua kali diperiksa sebagai saksi, dipastikan Kejaksaan Agung belum masuk ke dalam daftar cegah.

"Sandra Dewi enggak, sampai sekarang belum," katanya.

Hendry Lie Belum Ditahan Karena Alasan Sakit

Hampir satu bulan semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Hendry Lie Owner PT Tinindo Internusa (TIN) perusahaan smelter atau pemurnian timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung, belum juga ditahan.

Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil ulang Hendry Lie. Hanya saja tersangka belum juga datang ke Kejagung.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mengatakan penahanan terhadap Hendry Lie belum dilakukan karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan.

"Hendry Lie benar sakit, ada pemberitahuannya," kata Febrie Adriansyah, Kamis (23/5/2024) dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Agung sudah memanggil ulang Hendry Lie terkait posisinya sebagai tersangka.

Namun, dia masih belum memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung.

Jika Hendry tak kunjung hadir ke Kejaksaan Agung, maka ada peluang untuk dilakukan penjemputan paksa.

"Kemarin sudah dipanggil. Kalau dia tidak hadir ya nanti lihat kebijakan kita seperti apa," ujar Febrie.

Meski tersangka belum ditahan, Febrie memastikan bahwa penyidikan perkara timah atas nama tersangka Hendry Lie tetap berjalan.

Pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Sekarang lagi diberkas, termasuk Hendry Lie yang belum ditahan juga diberkas," kata Febrie.

Karena penyidikan terus berjalan, mangkir dari pemeriksaan disebut-sebut hanya akan merugikan pihak tersangka.

"Kalau Hendry Lie tidak menggunakan haknya, justru merugikan dia sendiri," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (23/5/2024).

Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie telah ditetapkan tersangka pada hari yang sama dengan adiknya, Fandy Lingga, Jumat (26/4/2024).

Mereka disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.

Perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.

Melalui perusahaan-perusahaan boneka, kakak beradik itu mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Tentu saja kegiatan itu dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah.

Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.

"HL dan FL diduga bereran dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka pada Sabtu (27/4/2024) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

"Tersangka HL selaku beneficiary owner dan tersangka FL selaku marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah diumumkan sebagai tersangka, Kejagung belum menahan Hendry karena ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik akan memanggil ulang taipan tersebut. Meski demikian, Ketut belum menerima informasi dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Hendry.

“Saya belum dapat info. Kalau diperiksa pasti dirilis,” ujar Ketut.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:

1. Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2.. Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
3. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW)
4. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
5. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
6. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
9. Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
11. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
12. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
13. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
14. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
15. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
17. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
18. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis
19. Owner PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie
20. Marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga.
21. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Kemudian penyidik Kejagung menetapkan enam orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata niaga timah terebut.

Enam tersangka yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2024) tersebut antara lain, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis (HM); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HL); Direktur Utama PT RBT, Suparta (SP); Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); dan Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.

Kerugian Negara Rp 271 T

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Bangkapos.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved