Bangka Pos Hari Ini

Erzaldi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Timah

Pemeriksaan Erzaldi terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan..

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Selasa (28/5/2024). 

Sebelumnya Beneficiary owner atau penerima manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie dicegah ke luar negeri.

Kejaksaan Agung mengajukan pencegahan ke luar negeri bos Sriwijaya Air itu ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Selain Hendry Lie, ada sejumlah nama lain terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang diajukan pencegahan ke luar negeri.

Namun, pihak Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan nama-nama yang masuk ke dalam daftar pengajuan cegah tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan pencegahan ke luar negeri menjadi bagian dari langkah penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Termasuk orang yang telah ditetapkan tersangka, masuk dalam daftar cegah.

“Banyaklah cegah timah itu. Jumlahnya entar. Kan yang tersangka dulunya diawali dengan cegah dulu,” kata Kuntadi, Minggu (26/5).

Sejauh ini Kejaksaan Agung baru membeberkan tersangka Hendry Lie yang dicegah.

Hal itu mengingat dia belum ditahan meski telah berstatus tersangka.

“Hendry Lie pasti sudah kita ambil langkah antisipasi,” kata Kuntadi.

Sedangkan terkait artis ternama, Sandra Dewi yang dua kali diperiksa sebagai saksi, dipastikan Kejaksaan Agung belum masuk ke dalam daftar cegah.

“Sandra Dewi enggak, sampai sekarang belum,” pungkasnya. (w6/tribunnews.com)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved