Anggota Densus 88 Simpan Profiling JAM-Pidsus Febrie Adriansyah di Handphone
Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya tindakan penguntitan terhadap pejabat kejaksaan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya tindakan penguntitan terhadap pejabat kejaksaan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, di dalam ponsel pelaku ditemukan data profiling yang terkait dengan seorang pejabat tinggi Kejaksaan. Kejadian ini telah dilaporkan dan saat ini tengah ditangani oleh pihak yang berwenang.
Dalam konferensi pers yang digelar, pihak Kejaksaan Agung menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Setelah adanya laporan mengenai penguntitan, dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang kemudian diketahui sebagai anggota Polri.
Di dalam ponsel pelaku ditemukan data-data yang menunjukkan adanya profiling terhadap seorang pejabat kejaksaan.
Setelah itu, pelaku langsung diserahkan ke pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menegaskan bahwa kejadian ini merupakan ancaman serius, namun pihaknya tetap akan menjalankan tugas dan menegakkan hukum tanpa terpengaruh oleh ancaman atau tekanan eksternal.
"Kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan," ujar Kapuspenkum, Rabu 29 Mei 2024.
"Anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling JAM-Pidsus Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan," tutur Kapuspenkum.
Setelah diketahui identitasnya, Kejagung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri.
Selain isu penguntitan, Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus Febrie Adriansyah ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Kasus Pelelangan Aset PT TBU
Selain isu penguntitan, konferensi pers juga menyoroti isu pelelangan aset PT TBU yang sedang menjadi perhatian.
Putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021 menetapkan bahwa semua proses pelelangan aset PT TBU diserahkan kepada Pusat Pengelolaan Aset (PPA). Kejaksaan Agung memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh pejabat kejaksaan secara individu.
Kronologi kasus ini diawali dengan penyerahan penyidikan aset PT TBU kepada Bukit Asam, namun BUMN tersebut tidak dapat menerima karena berbagai masalah yang melibatkan hutang dan gugatan.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung menghadapi gugatan perdata dari PT War Jaya, yang akhirnya dikalahkan di pengadilan.
Dalam proses ini, ditemukan dokumen-dokumen palsu yang melibatkan tersangka bernama Thomas, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
“Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Kapuspenkum.
Proses Lelang dan Penilaian Aset
Kejaksaan Agung juga menjelaskan proses lelang yang dilakukan terhadap aset PT TBU. Penilaian dilakukan oleh tiga tim penilai yang berbeda, yang menghasilkan nilai total sekitar 3,4 triliun rupiah.
Namun, dalam lelang pertama, tidak ada yang mengajukan tawaran. Hanya aset dengan nilai sekitar 9 miliar rupiah yang berhasil dilelang.
Proses lelang kedua juga menghadapi fluktuasi nilai saham yang dipengaruhi oleh harga batu bara pada saat itu, sehingga nilai akhir yang diperoleh adalah 1,9 triliun rupiah.
Proses pelelangan ini penting untuk segera dilaksanakan guna membayar para pemegang polis dan premi, serta menghindari kerugian negara akibat fluktuasi harga saham dan berbagai gugatan yang dihadapi.
Pengamanan dan Tindakan Selanjutnya
Menanggapi pertanyaan mengenai pengamanan tambahan bagi para jaksa, Kejaksaan Agung memastikan bahwa pengamanan tetap dilakukan seperti biasa tanpa ada peningkatan khusus.
Pengamanan dilakukan oleh jajaran internal Kejaksaan yang melibatkan unsur militer jika diperlukan, dalam rangka menjaga keselamatan pimpinan dan staf serta mengamankan gedung-gedung kejaksaan.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa semua pihak harus bekerja sama dengan kepala dingin untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak mengganggu stabilitas lembaga dan negara.
Semua proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pihak Kejaksaan siap menerima kritik serta laporan yang bisa menjadi bahan koreksi di masa depan. (*)
| Radikalisme Masuk Lewat Game Online, Densus 88 Ungkap Modus Perekrutan Anak |
|
|---|
| 1.200 Siswa SMPN 7 Pangkalpinang Ikuti Sosialisasi Pencegahan Radikalisme dari Densus 88 |
|
|---|
| Densus 88 Ingatkan Radikalisme Kini Masuk Lewat Luka Batin Anak |
|
|---|
| Bentengi Pelajar dari Ancaman Radikalisme Digital, Densus 88 Mulai Roadshow di Sungailiat |
|
|---|
| Dari Bali ke Bangka Belitung, Jejak Jaringan Anak Terpapar Radikalisme Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/peran-eks-jenderal-bintang-empat-pada-kasus-timah.jpg)