Kasus Vina Cirebon
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, 5 dari Terpidana Bantah Pegi Terlibat, 3 Teman Kuli Siap Bersaksi
Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa lima dari enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina membantah keterlibatan Pegi Setiawan
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM--Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky belakangan ini terus menjadi sosotan publik. Sejumlah fakta terbaru sedikit demi sedikit terungkap.
Terbaru, kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa lima dari enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina membantah keterlibatan Pegi Setiawan dalam aksi tersebut.
Hal ini terungkap dari pemeriksaan terbaru terhadap terpidana kasus Vina sebelum penetapan tersangka terhadap Pegi dilakukan.
"Lima terpidana ini mengatakan di BAP, bahwa bukan Pegi pelakunya yang DPO, sedangkan satu mengakui, jadi lima lawan satu," kata Hotman di Ombe Kofie Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Keluarga Vina pun meminta agar Polda Jawa Barat tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
Hotman Paris, bersama tim kuasa hukum dan sejumlah berkas kasus Vina, mempertanyakan sikap keluarga Vina terkait perkembangan kasus tersebut.
Kakak kandung almarhum, Marliyana, menyatakan agar polisi tidak tergesa-gesa dalam menentukan tersangka.
"Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak tergesa-gesa ya," jawab Marliyana.
Hotman menegaskan bahwa sikap keluarga adalah terus mengawal kasus Vina, meskipun mereka ingin meminta kejelasan terkait proses penyelidikan dan prosedur penetapan tersangka terhadap Pegi.
"Jadi sikap keluarga untuk Polda Jabar agar jangan tergesa-gesa membuat keputusan bahwa dia (Pegi) adalah pelaku," ucap Hotman.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Rizky alias Eki pada 2016 lalu.
Pegi disebut sebagai otak pelaku pembunuhan dalam kasus ini.
Namun, setelah penetapan tersangka, sejumlah pihak, termasuk keluarga Pegi, membantah bahwa ia terlibat dalam pembunuhan Vina.

Harap Jadi Atensi Presiden
Hotman Paris, pengacara kondang yang juga kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, meminta Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto untuk turun tangan mengawasi kasus pembunuhan ini.
Hotman berharap agar pimpinan negara memberikan perhatian yang sama seperti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Dengan konferensi pers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menkopolhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo, itu makanya kita lakukan ini," kata Hotman kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Saat ini, Polda Jawa Barat menghilangkan dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon yakni Andi dan Dani.
Hotman menyoroti kejanggalan ini, terutama setelah penyelidikan ulang selama dua minggu yang membalikkan putusan pengadilan yang sudah inkrah.
"Padahal, ada bukti hukum terkait tindak-tanduk dua pelaku yang disebut sebagai DPO. Hotman membeberkan beragam versi dari tahun 2016," jelasnya.
Hotman juga menyebutkan bahwa BAP dari tujuh orang pelaku kemudian dicabut atas saran dari orang tertentu.
"Pelaku mencabut semua BAP-nya," jelasnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan ada delapan pelaku dengan tiga DPO. Fakta persidangan dan putusan hakim juga menunjukkan delapan pelaku dengan tiga DPO.
"Itu sudah inkrah. Artinya ada beberapa versi yang semuanya tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar yang benar adalah fiktif jadi yang mana yang benar yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau berdasar penyidikan kurang lebih dua minggu oleh penyidik," tuturnya.
Dua DPO Disebut Fiktif

Sebelumnya, Polda Jawa Barat merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, numun setelah menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik.
Dalam kasus ini, polisi menyebut DPO hanya Pegi yang kini sudah ditangkap.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan). Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan
Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."
"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.
Polda Jabar akan Periksa 3 Teman Kuli Pegi

Proses penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky masih diselidiki Polda Jabar.
Meski Pegi Setiawan yang disebut pelaku utama sudah ditangkap, namun Pegi masih membantah terlibat pembunuhan.
Bahkan Pegi berani berbicara ketika konferensi pers di Mapolda Jabar dan menegaskan dirinya tak bersalah.
Untuk mengungkap alibi Pegi, penyidik akan memanggil tiga rekan kerjanya saat di Bandung pada Jumat (31/5/2024) mendatang.
Ketiga saksi tersebut adalah Suharsono atau Bondol, Suparman dan Ibnu.
Kuasa hukum Suharsono atau Bondol, Toni RM dalam pernyataannya menjelaskan detail mengenai keterlibatan ketiga saksi ini dalam kasus tersebut.
"Jadi kemarin sore (Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 18.45 WIB) ada 3 saksi yang mendapatkan panggilan dari Polda Jabar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki."
"Mereka adalah Pak Suharsono atau Bondol, Pak Suparman dan Ibnu," ujar Toni saat diwawancarai di rumah Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (29/5/2024).
Kata Toni, Suharsono, yang dikenal sebagai Bondol, mengingat bahwa pada malam kejadian, 27 Agustus 2016, ia pulang ke Cirebon dan sempat menyaksikan sebuah kecelakaan di jembatan Talun.
"Bondol ingat saat pulang itu di jembatan layang Talun ada kejadian kecelakaan, tapi ternyata besoknya dapat info pembunuhan," ucapnya.
Suparman yang juga dipanggil sebagai saksi, memberikan keterangan bahwa pada malam kejadian, ia sedang tidur di Bandung bersama Pegi Setiawan.
"Suparman tidak pulang, berada di sana (Bandung) tidur."
"Saat bangun, Pak Bondol sudah tidak ada di tempat."
"Pagi harinya, Suparman bertanya ke Pegi dan dijawab kalau Bondol pulang ke Cirebon," jelas dia.
Menurut kesaksian Suparman, lanjut Toni, pada malam 27 Agustus 2016, sekitar pukul 12 malam, ia sempat bangun dan melihat Pegi sedang tidur di dekat pintu.
"Malamnya juga Pegi tidur di situ, posisi tidurnya dekat dengan pintu. Jadi pada jam 12 malam dia bangun, masih melihat Pegi sedang tidur di samping pintu," katanya.
Ibnu, saksi ketiga yang dipanggil, adalah orang yang mengantar Bondol pulang ke Cirebon.
"Ibnu ini yang mengantar Bondol, termasuk Robi. Mereka semua melihat langsung Pegi sedang tidur di Bandung pada saat kejadian," ujarnya.
Masih kata Toni menyatakan rasa syukur atas pemanggilan ketiga saksi ini oleh Polda Jabar.
"Saya bersyukur ketiga saksi ini dipanggil oleh Polda Jabar untuk dimintai keterangan, agar masalah ini terang benderang."
"Sampai saat ini, yang dipanggil secara resmi menjadi saksi ada 3 saksi," ucap Toni.
Ia menambahkan, bahwa penyidikan harus dilakukan secara adil dan transparan.
"Setelah mendapatkan surat ini, berarti penyidik Polda Jabar mendengarkan keluhan-keluhan, protes netizen atau masyarakat, artinya bahwa dalam penyidikan itu harus fair. Periksa saja saksi-saksinya," jelas dia.
Menurut Toni, penting bagi penyidik untuk mempertimbangkan semua bukti dan keterangan saksi untuk menjamin keadilan.
"Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," katanya.
Tribunjakarta.com/Tribunnews.com/Tribunjabar.co.id)
Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
![]() |
---|
Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
![]() |
---|
Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
![]() |
---|
Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
![]() |
---|
Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.