Jumat, 1 Mei 2026

Ingat Sosok Ridwan Djamaluddin? Hakim Menyatakan Dirinya Tak Terbukti Menerima Uang di Kasus Korupsi

Mantan penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu dinyatakan hakim tidak terbukti menerima harta atau uang pada kasus yang dituduhkan kepadanya

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Ridwan Djamaluddin 

BANGKAPOS.COM - Anda ingat Ridwan Djamaluddin? Mantan penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu dinyatakan hakim tidak terbukti menerima harta atau uang pada kasus yang dituduhkan kepadanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas I A Khusus, yang diketuai Fahzal Hendri S, yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi, memutuskan Ridwan Djamaluddin tak terbukti bersalah dalam tuntutan primair.

Dalam putusan yang dipublis di Direktori Keputusan Mahkamah Agung, hakim menimbang bahwa dipersidangan tidak terdapat fakta hukum yang menyatakan Ridwan Djamaluddin menerima harta atau uang.

Hakim pun memutuskan bahwa Ridwan Djamaluddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Namun menurut majelis hakim, Ridwan Djamaluddin terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim menghukum Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan.

Selain itu, majelis hakim menghukumnya membayar denda sebesar Rp200 juta.

Majelis hakim juga memerintahkan sejumlah harta benda yang sebelumnya dijadikan barang bukti, seperti surat tanah, handphone dan laptop yang disita, untuk dikembalikan kepada Ridwan Djamaluddin.

Sebelumnya Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, serta mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba, dituduh melakukan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia ditahan setelah dirinya pensiun dari jabatannya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Ridwan Djamaluddin sempat menjadi penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Dia adalah seorang ASN yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM sejak tahun 2020.

Sebelum di Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin adalah pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Ivenstasi.

Ridwan pernah menempati posisi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur di lembaga yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

Ridwan Djamaluddin juga pernah menjadi Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved