Tapera
Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Berlaku Kapan?
? Tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketentuan ini juga akan dite
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Rencana pemerintah untuk memotong gaji karyawan guna iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menuai perhatian.
Tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketentuan ini juga akan diterapkan pada karyawan swasta.
Pemotongan ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Apa Itu Tapera?
Iuran Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan oleh pekerja secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dana ini akan dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaan berakhir. Heru menjelaskan bahwa Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan.
Tujuan Tapera
Tapera bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi pesertanya, khususnya mereka yang tergolong dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta MBR antara lain Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun serta suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar.
Regulasi yang Mengatur Tapera
Ketentuan mengenai Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Berdasarkan regulasi ini, besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik setiap bulannya adalah sebesar 3 persen dari gaji karyawan.
Implementasi Mulai Tahun 2027
Rencana pemotongan gaji untuk iuran Tapera akan diberlakukan mulai tahun 2027.
Meskipun demikian, kebijakan ini telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pekerja.
Ada yang mendukung karena melihat manfaat jangka panjang untuk kepemilikan rumah, sementara ada juga yang merasa keberatan karena akan berpengaruh terhadap penghasilan bulanan mereka. (*)
| Menkeu dan Menteri PUPR Sepakat Tunda Pojong Gaji Pekerja Untuk Tapera |
|
|---|
| Syarat Kredit Rumah dengan Tapera, Siapa yang jadi Prioritas Penerimanya? |
|
|---|
| Simak Cara Cek Status Apakah Sudah Terdaftar Pada Program Tapera Serta Cek Saldonya, Klik Link Ini |
|
|---|
| Susunan Pengurus Komite Tapera, Ada Nama Sejumlah Menteri, Gaji Tertinggi Rp43,3 Juta |
|
|---|
| Segini Gaji Anggota Pengurus Tapera yang Kini Disorot, Ada yang Sampai Rp43 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/rumah-subsidi_20180203_102358.jpg)