Tapera

Menkeu dan Menteri PUPR Sepakat Tunda Pojong Gaji Pekerja Untuk Tapera

Menkeu dan Menteri PURU sepakat untuk melakukan penundaan kebijakan potongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Editor: fitriadi
Tribunnews
Begini Syarat Kredit Rumah dengan Tapera, Siapa yang jadi Prioritas Penerimanya? 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk memotong gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik.

Buruh menolak kebijakan pemerintah tersebut. Mereka turun ke jalan menyuarakan penolakan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mengambil sikap.

Tapi bukan membatalkan kebijakan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Menkeu dan Menteri PURU sepakat untuk melakukan penundaan kebijakan potongan gaji pekerja untuk Tapera.

"Jadi kalau misalnya ada usulan (penudaan), apalagi DPR misalnya, ketua MPR untuk diundur, menurut saya dan saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) juga kita akan ikut (sepakat menunda)," kata Basuki usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, program Tapera menang tidak perlu tergesa-gesa menerapkannya jika belum siap dijalankan.

Ia menyebut, pemerintah sudah menyusun aturan soal Tapera sejak tahun 2016.

Kemudian, bersama Sri Mulyani, Basuki melakukan pengecekan kredibilitas, hingga akhirnya pemungutan iuran diundur hingga 2027.

"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian kami dengan Bu Menteri Keuangan dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust. Sehingga kita undur ini sudah, sampai 2027," ujarnya.

Sehingga, Basuki mengaku setuju jika DPR atau MPR mengusulkan iuran Tapera diundur.

Sebab program Tapera menurutnya harus melihat kesiapan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP Irine Yusiana Roba Putri, melontarkan kritik pedas terkait potong gaji karyawan untuk iuran Tapera.

Dia menegaskan bahwa subsidi itu kewajiban warga negara, bukan sesama warga negara.

"Kadangkala ada beberapa dari pemerintah yang mengatakan, 'Ya itu kalau yang mampu nanti untuk subsidi yang tidak mampu'. Mohon maaf, Pak, subsidi itu kewajiban negara, bukan sesama warga negara memberi subsidi," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved