Sabtu, 2 Mei 2026

Tapera

Susunan Pengurus Komite Tapera, Ada Nama Sejumlah Menteri, Gaji Tertinggi Rp43,3 Juta

Tapera berada di bawah BP Tapera yang dikelola oleh komite, komisioner, dan deputi komisioner. Berikut daftar Susunan Pengurus, komite dan gajinya

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Tribunnews
Susunan Pengurus, Komite Tapera, Ada Nama Sejumlah Menteri, Gaji Tertinggi Rp43,3 Juta 

BANGKAPOS.COM--Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, mulai tahun 2027, gaji pekerja akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulan.

Dari potongan tersebut, 2,5 persen akan ditanggung oleh pekerja, dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara itu, bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera .

Struktur Pengelolaan Tapera

Tapera berada di bawah BP Tapera yang dikelola oleh komite, komisioner, dan deputi komisioner.

Berikut adalah daftar nama pengurus Tapera:

Komite Tapera:

  1. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
  2. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
  3. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
  4. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
  5. Seorang profesional .

Komite Tapera bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, dan melakukan pengawasan serta menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Presiden .

Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera:

  • Komisioner: Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A
  • Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D
  • Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman, S.E., M.M
  • Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma, B.Sc., M.B.A
  • Deputi Komisioner Bidang Hukum & Administrasi: Wilson Lie Simatupang, S.H., M.H .

Gaji dan Tunjangan Pengurus Tapera

Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.

Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.

Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta.

Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved