Minggu, 17 Mei 2026

Cara Memperoleh KTP Digital dengan Aplikasi IKD, Lengkap dengan Cara Download dan Aktivasi

Kartu tanda penduduk (KTP) digital merupakan pemindahan E-KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto,

Tayang:
Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Cara Memperoleh KTP Digital dengan Aplikasi IKD, Lengkap dengan Cara Download dan Aktivasi 

BANGKAPOS.COM - Kartu tanda penduduk (KTP) digital merupakan pemindahan E-KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupaun QR Code. 

Memasuki era digital, pelayanan publik pun terus bertransformasi dengan mengadopsi teknologi terkini.

Salah satu terobosan terbaru dalam bidang administrasi kependudukan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang memungkinkan masyarakat memiliki KTP dalam bentuk digital atau dikenal sebagai KTP digital.

Inisiatif dari Kementerian Dalam Negeri ini merupakan upaya untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Cara Memperoleh KTP Digital dengan Aplikasi IKD, Lengkap dengan Cara Download dan Aktivasi
Cara Memperoleh KTP Digital dengan Aplikasi IKD, Lengkap dengan Cara Download dan Aktivasi (Tribunnews)

Dengan mengadopsi KTP digital, masyarakat dapat menikmati sejumlah manfaat, antara lain meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan administrasi penduduk, meningkatkan efisiensi proses administratif, serta mengurangi waktu dan biaya layanan.

Selain itu, IKD juga diharapkan dapat menghemat anggaran pengadaan blangko e-KTP bagi pemerintah.

Untuk memulai pendaftaran dan mendapatkan KTP digital, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan, termasuk mengunduh aplikasi IKD.

Anda memerlukan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor ponsel dan alamat email yang aktif.

Cara Memperoleh KTP Digital di Aplikasi IKD

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan KTP digital melalui aplikasi IKD:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di App Store atau Play Store.
  2. Buka aplikasi dan klik "Daftar" pada halaman awal.
  3. Konfirmasi imbauan untuk melakukan pendaftaran dengan didampingi petugas verifikasi Dukcapil.
  4. Aktifkan persetujuan syarat dan kebijakan, lalu isi data seperti NIK, email, dan nomor ponsel aktif.
  5. Lakukan verifikasi wajah dengan memindai Face Recognition.
  6. Scan QR Code yang tersedia di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  7. Aktivasi IKD dengan kode yang dikirimkan ke email terdaftar.
  8. Masukkan PIN yang telah didaftarkan untuk mengakses KTP digital pada aplikasi IKD.

Meski saat ini kepemilikan KTP digital belum bersifat wajib, namun dalam jangka panjang masyarakat diharapkan akan beralih ke layanan digital ini. IKD sendiri rencananya akan mulai digunakan pada Juni 2024 mendatang.

Cara Download Aplikasi IKD

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah cara mendownload aplikasi IKD dan membuat KTP Digital:

  • Cari dan download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di App Store atau Play Store.
  • Buka aplikasi IKD, dan pada halaman awal, klik “Daftar”.
  • Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi dukcapil, klik “Lanjutkan”
  • Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
  • Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
  • Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition.

     

  • Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”

  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved