Rabu, 15 April 2026

Berita Bangka Tengah

DPKP Bateng Keluarkan SE Pedoman Penjualan Hewan Kurban, Penjual Perlu Perhatikan Hal Ini

penjual hewan kurban harus mendaftarkan diri dan lokasi penjualan paling lambat 1 bulan sebelum Idul Adha kepada Penyuluh Pertanian Lapangan...

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
(Bangkapos.com/Yuranda)
Ilustrasi lapak penjual hewan kurban jenis sapi dan kambing 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bangka Tengah mengeluarkan surat edaran nomor 524/4/DPKP/2024 tentang Pedoman Penjualan Hewan Kurban saat menjelang Idul Adha 1445 H.

Hal ini sehubung masih adanya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)  dan Lumpy Skin Disease (LSD) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Surat edaran itu sudah kami sampaikan, kami harapkan panduan itu perlu diperhatikan dan ditaati dalam penjualan hewan kurban," ujar Subkoordinator Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bangka Tengah, drh Rahmawati, Kamis (30/5/2024).

Dalam surat edaran itu bahwa penjual hewan kurban harus mendaftarkan diri dan lokasi penjualan paling lambat 1 bulan sebelum Idul Adha kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat.

"Kemudian mereka akan mendapat Kartu Registrasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah," lanjutnya.

Baca juga: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bangka Belitung Optimis Kebutuhan Hewan Kurban Terpenuhi

Baca juga: DPKP Bangka Belitung Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Ini Langkah yang Dilakukan

Sementara untuk panduan persyaratan tempat penjualan hewan kurban meliputi:

  1. Luas lahan lokasi penjualan hewan kurban harus mencukupi dengan memperhatikan animal warfare (kesejahteraan hewan). Kondisi lokasi penjualan hewan kurban harus aman/tidak memungkinkan hewan lainnya masuk. Jarak lokasi penjualan dengan peternakan Sapi/Kambing/Domba/Babi minimal 1 kilometer;
  2. Hewan yang dijual untuk kurban harus memenuhi persyaratan Islam yaitu: cukup umur, sehat, tidak cacat dan tidak pincang;
  3. Hewan yang dijual untuk kurban dinyatakan sehat dan tidak ada gejala klinis penyakit menular, PMK dan LSD yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/ Sertifikat Veteriner (SV) dan ditandatangani Dokter Hewan setempat serta stempel Dinas terkait;
  4. Tersedia fasilitas penampungan limbah di area lokasi penjualan hewan kurban yang berjarak minimal 100 meter dari kandang;
  5. Tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk hewan kurban yang tidak dapat diobati/ ambruk dan berjarak minimal 100 meter dari kandang.

Selanjutnya, penjual wajib memberikan SKKH/ SV kepada pembeli pada saat mengantar hewan kurban ke lokasi pemotongan, syarat SKKH untuk Sapi dapat dikeluarkan dengan minimal dua kalo Vaksin PMK dan memiliki Eartag Barcode yang terpasang di telinga Sapi kurban.

"Penjual harus menyediakan fasilitas untuk desinfeksi orang, kendaraan, peralatan, hewan serta limbah. Penjual hewan kurban melakukan desinfeksi rutin pada setiap orang berkunjung, peralatan kandang dan area penjualan. Desinfektan yang dapat digunakan adalah yang mengandung formalin," katanya.

Sementara itu, pedagang mesti melaporkan kondisi hewan kurban secara berkala kepada Dokter Hewan setempat dan jika ditemukan hewan kurban sakit/ diduga sakit.

"Penjual hewan kurban harus menyediakan tempat isolasi bagi hewan yang tertular dan terpisah dari kandang koloni dan berjarak minimal 100 meter dari kandang," katanya. 

Dia menambahkan jika hasil pemeriksaan dokter hewan dinyatakan bahwa hewan tidak dapat diobati/ hewan dalam kondisi ambruk maka wajib dilakukan tindakan pemotongan bersyarat.

"Penjual hewan kurban harus mengedukasi pembeli jika membeli hewan kurban yang pernah tertular PMK dan LSD berkenaan dengan tata cara pemotongan dan penanganan daging," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved