Jokowi Resmi Teken PP soal Ormas Boleh Kelola Tambang, Termasuk Timah?
Ayat 1 menjelaskan bahwa ormas keagamaan diberikan prioritas dalam memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Presiden Jokowi secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut peraturan PP tersebut, ada penambahan pasal baru, yaitu Pasal 83A, yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan untuk mengelola tambang.
Ayat 1 menjelaskan bahwa ormas keagamaan diberikan prioritas dalam memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, WIUPK yang dimaksud dalam ayat 1 adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Ayat 3 menyatakan bahwa saham ormas dalam badan usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
Selain itu, WIUPK yang diberikan kepada ormas tersebut berlaku selama lima tahun sejak PP ini diberlakukan.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," demikian isi Pasal 83A ayat 6.
Lalu, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioirtas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Sebelumnya, wacana ormas dan keagamaan bisa mengelola pertambangan sudah diserukan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Bahlil menilai hal tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap ormas-ormas yang bahkan sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
Rencana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) juga sudah tertuang melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh Gereja, Pura, Hindu, disaat indonesia belum merdeka emang siapa yang merdekakan bangsa ini? di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad emang siapa konglomerat? emang perusahaan? yang buat tokoh-tokoh agama, di saat Indonesia sudah merdeka masa enggak boleh kita memberikan mereka perhatian," kata Bahlil kepada wartawan di kantornya, Senin (29/4/2024).
Bahkan, Bahlil menolak pernyataan bahwa ormas tidak memiliki spesialisasi dalam mengelola izin pertambangan. Sebab dia menilai, perusahaan tambang saja membutuhkan kontraktor untuk mengelola pertambangan.
"Tidak boleh ada konflik-konflik interest, itu benar dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya sepsialsiasi untuk mengelola itu, emang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri? dia juga butuh kontraktor," tegas Bahlil.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nitis Hawaroh)
| Jokowi Sentil Balik JK Soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu |
|
|---|
| Tantang Penuduh Buktikan Ijazah Palsu, Jokowi: Segera P21 Agar Jelas di Pengadilan |
|
|---|
| Jokowi Tak Mau Turuti Permintaan Jusuf Kalla Tunjukkan Ijazah |
|
|---|
| Video: Jokowi Dukung Langkah JK Polisikan Rismon |
|
|---|
| Video: Sosok Wahyu Purwanto, Adik Ipar Jokowi Terseret Dugaan Korupsi Kereta Api, Mantan Rektor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240215-Jokowi-biacara-isu-kecurangan.jpg)