Sabtu, 25 April 2026

Idul Adha 2024

Aturan Haji yang Benar, Lengkapi Dokumen ini Agar Tak Kena Denda Rp216 Juta

Baru-baru ini Kasus visa haji palsu cukup hangat dan menarik perhatian publik menjelang musim haji 1445/2024 M.

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Aturan Haji yang Benar, Lengkapi Dokumen ini Agar Tak Kena Denda Rp216 Juta 

Yusron mengatakan pihaknya masih belum memastikan hukumannya.

"Karena masih berproses, belum tahu hukumannya apa," katanya.

Ancaman hukuman bagi 2 WNI yang menjadi pengelola atau organizer jemaah non visa haji ini dikenakan denda 50.000 riyal dan penjara 6 bulan penjara.

Yusron pun memberikan imbauan agar warga Indonesia tak mudah tergiur dengan tawaran haji ilegal.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved