Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Syarat yang Harus Penuhi Pekerja
Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ternyata Harus Penuhi Syarat Isi. Simak selengkapnya.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ternyata Harus Penuhi Syarat Itu.
Dana Tapera Ternyata bisa dicairkan namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Ada sejumlah syarat dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dicairkan oleh para pekerja yang sudah menjadi peserta.
Seperti diketahui, Tapera adalah simpanan dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera
Peserta wajib membayar simpanan setiap bulan berupa potongan gaji sebesar 3 persen dengan rincian pihak yang membayar adalah 2,5 persen dari Pekerja; dan 0,5 persen dari Pemberi Kerja.
Syarat Pencairan Dana Tapera
Melansir tapera.go.id, dana Tapera bisa dicairkan apabila masa kepesertaan Tapera berakhir, yaitu dengan kondisi sebagai berikut.
Telah pensiun bagi Pekerja;
Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja Mandiri;
Peserta meninggal dunia; dan
Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Peserta memperoleh pengembalian Dana Tapera beserta hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Pembayaran simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera dibayarkan oleh Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Tapera
| Tuai Kontroversi, Benarkah Program Tapera Berpeluang Ditunda, Menteri PUPR: Tak Perlu Tergesa-gesa |
|
|---|
| Menkeu dan Menteri PUPR Sepakat Tunda Pojong Gaji Pekerja Untuk Tapera |
|
|---|
| Penyebab PNS Nabung Puluhan Tahun Namun Cairnya Kecil, ini Penjelasan BP Tapera |
|
|---|
| Sosok Moeldoko yang Sebut Tapera Bukan untuk membiayai Makan Siang Gratis dan IKN |
|
|---|
| Sosok Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan Disorot Soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240531-Cara-Cek-Apakah-Sudah-Terdaftar-Tapera-atau-Belum.jpg)