Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Syarat yang Harus Penuhi Pekerja

Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ternyata Harus Penuhi Syarat Isi. Simak selengkapnya.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
tribun
Cara mencairkan Tapera 

BANGKAPOS.COM - Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ternyata Harus Penuhi Syarat Itu.

Dana Tapera Ternyata bisa dicairkan namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Ada sejumlah syarat dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dicairkan oleh para pekerja yang sudah menjadi peserta.

Seperti diketahui, Tapera adalah simpanan dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera

Peserta wajib membayar simpanan setiap bulan berupa potongan gaji sebesar 3 persen dengan rincian pihak yang membayar adalah 2,5 persen dari Pekerja; dan 0,5 persen dari Pemberi Kerja.

Syarat Pencairan Dana Tapera

Melansir tapera.go.id, dana Tapera bisa dicairkan apabila masa kepesertaan Tapera berakhir, yaitu dengan kondisi sebagai berikut.

Telah pensiun bagi Pekerja;

Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja Mandiri;

Peserta meninggal dunia; dan

Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Peserta memperoleh pengembalian Dana Tapera beserta hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Pembayaran simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera dibayarkan oleh Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Halaman 1/2
Tags
Tapera
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved