Apa Saja yang Didapat Peserta Tapera?
Pendapatan pegawai akan dipotong setiap bulan oleh Tapera sebesar 3 persen, yakni 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Apa Saja yang Didapat Peserta Tapera?
Tapera hingga saat ini terus menjadi sorotan publik khususnya para pekerja.
Hal ini dikarenakan pendapatan pegawai akan dipotong setiap bulan oleh Tapera sebesar 3 persen, yakni 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Lantas Jika mengikuti Tapera apa saja yang didapatkan dan apakah bisa dicairkan?
Berikut ini ulasannya.
Syarat Pencairan Tapera
Tapera bisa dicairkan namun dengan syarat:
Telah pensiun bagi Pekerja
Telah mencapai usia 58 tahun bagi Mandiri
Peserta meninggal dunia
Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Selain itu perlu diketahui peserta mendapatkan pengembailan Dana Tapera setelah hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan dari peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Nah, simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Hak Peserta Tapera
Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera
| APKASINDO Bangka Dorong Pemerintah Jamin Pekerja Sawit Lewat BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Pekerja 5 Sektor Ini Bebas Pajak Penghasilan PPh 21 Sepanjang 2026 |
|
|---|
| Terungkap Alasan Buruh Tolak UMP DKI Jakarta Rp 5.729.876 |
|
|---|
| Kejati dan Pemprov Babel Sepakati Pidana Kerja Sosial, Solusi Atasi Overkapasitas Lapas |
|
|---|
| Sindikat Scammer Myanmar Makan Korban, 15 Warga Bangka Belitung Akhirnya Dipulangkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Tapera-Itu-Apa-dan-Berlaku-Kapan.jpg)