Apa Saja yang Didapat Peserta Tapera?
Pendapatan pegawai akan dipotong setiap bulan oleh Tapera sebesar 3 persen, yakni 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Apa Saja yang Didapat Peserta Tapera?
Tapera hingga saat ini terus menjadi sorotan publik khususnya para pekerja.
Hal ini dikarenakan pendapatan pegawai akan dipotong setiap bulan oleh Tapera sebesar 3 persen, yakni 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Lantas Jika mengikuti Tapera apa saja yang didapatkan dan apakah bisa dicairkan?
Berikut ini ulasannya.
Syarat Pencairan Tapera
Tapera bisa dicairkan namun dengan syarat:
Telah pensiun bagi Pekerja
Telah mencapai usia 58 tahun bagi Mandiri
Peserta meninggal dunia
Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Selain itu perlu diketahui peserta mendapatkan pengembailan Dana Tapera setelah hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan dari peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Nah, simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Hak Peserta Tapera
Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera
Benarkah Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat BSU Rp600 Ribu? |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Tengah Launching Perlindungan Sosial bagi 630 Pekerja Sawit melalui DBH Sawit 2025 |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu, Benarkah Cair Bulan September? |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Monitor Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi |
![]() |
---|
1.768 Orang Pekerja Rentan di Bangka Selatan Dapat Jaminan Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.