Apa Saja yang Didapat Peserta Tapera?

Pendapatan pegawai akan dipotong setiap bulan oleh Tapera sebesar 3 persen, yakni 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tapera
Logo Tapera 

Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu

Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan

Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera

Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian

Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya

Mengacu kepada Pasal 7 PP Nomor 25 tahun 2020, berikut adalah jenis pekerja yang wajib jadi peserta Tapera:

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) 

Pegawai aparatur sipil negara (ASN)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) 

Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah Pekerja/buruh badan usaha milik desa 

Pekerja/buruh badan usaha milik swasta Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved