Apa Saja yang Didapat Peserta Tapera?
Pendapatan pegawai akan dipotong setiap bulan oleh Tapera sebesar 3 persen, yakni 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera
Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya
Mengacu kepada Pasal 7 PP Nomor 25 tahun 2020, berikut adalah jenis pekerja yang wajib jadi peserta Tapera:
Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah Pekerja/buruh badan usaha milik desa
Pekerja/buruh badan usaha milik swasta Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah
(*)
Benarkah Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat BSU Rp600 Ribu? |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Tengah Launching Perlindungan Sosial bagi 630 Pekerja Sawit melalui DBH Sawit 2025 |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu, Benarkah Cair Bulan September? |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Monitor Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi |
![]() |
---|
1.768 Orang Pekerja Rentan di Bangka Selatan Dapat Jaminan Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.