Tribunners

Mau Diapakan Isu Rp300 Triliun?

Pembahasan tentang Rp300 triliun ini juga tampaknya akan jadi bahan kampanye menarik untuk melihat beberapa hal dalam pilkada nanti

Editor: suhendri
Bangka Pos
Yan Megawandi - Widyaiswara di Pemprov Bangka Belitung dan Dosen 

Oleh: Yan Megawandi - Widyaiswara di Pemprov Bangka Belitung dan Dosen

KEJAKSAAN Agung Rabu minggu lalu mengumumkan bahwa angka kerugian negara akibat dugaan korupsi komoditas tata niaga timah di wilayah produksi PT Timah. Angka total kerugiannya tak main-main, Rp300 triliun dari sebelumnya Rp271 triliun, bertambah sekitar Rp29 triliun lagi. Angka tambahan tersebut berasal dari audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meningkatnya jumlah kerugian negara ini berdasarkan tiga perhitungan yang dilakukan, yaitu terdiri dari tiga komponen. Pertama, adanya kemahalan harga sewa smelter. Nilai kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah Tbk ini sebesar Rp2,85 triliun. Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah Tbk ke mitra penambang yang dinilai sebagai kerugian negara sebesar Rp26,649 triliun. Dan ketiga, kerugian negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271,06 triliun. Untuk angka kerugian komponen kerusakan lingkungan ini dihitung oleh ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo.

Oh ya, kita juga belum mengetahui apakah angka-angka kerugian lingkungan yang dihitung di atas tadi apakah sudah memasukkan pula perhitungan kerugian di laut sekitar Bangka Belitung? Jika belum maka perhitungan kerugiannya akan bisa membengkak lagi. Kerusakan terumbu karang, padang lamun, hutan bakau, pesisir, dan lain-lain. Salah seorang tokoh lingkungan Babel yang juga dosen UBB Indra Ambalika pernah menegaskan bahwa rehabilitasi lingkungan laut membutuhkan tenaga banyak, biaya besar, dan waktu hingga 50 tahun baru bisa kembali.

Bila dibandingkan dengan angka APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 yang berjumlah sekitar Rp3 triliun, maka nilai kerugian akibat dugaan korupsi tata niaga timah tersebut kira-kira setara 300 tahun nilai APBD Provinsi Kep Babel.

Imbasnya secara ekonomi

Sebagai imbas dari dugaan kasus ini maka sebagaimana dilansir oleh banyak media massa dan media sosial, masyarakat yang mulai menerima dampaknya. Pasar-pasar diberitakan mulai sepi, beberapa perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kegiatan yang merugikan negara tersebut juga mulai tiarap. Tiarap dalam arti memperlambat gerak kegiatan perusahaan, bahkan ada yang sampai berhenti total beroperasi.

Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi tak tanggung-tanggung untuk ukuran Provinsi Kepulauan Babel. Awal Mei lalu misalnya, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA menyatakan lima smelter terkait kasus korupsi tata niaga timah di Kepulauan Babel telah melakukan PHK atas 1.000 orang pekerjanya. Sebagaimana diberitakan Antara, "Data pekerja yang kena PHK di lima smelter ini belum valid, namun diperkirakan sudah lebih seribuan pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan," kata Safrizal ZA di Pangkalpinang, sebulan yang lalu.

Adapun Kompas.com pertengahan Mei lalu memberitakan bahwa sebanyak 600 lebih karyawan perkebunan kelapa sawit di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, mulai menghadapi PHK. Hal tersebut sebagai terhentinya operasional CV MAL dan CV MHL karena rekening diblokir Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata niaga timah.

Angka-angka di atas belum termasuk berhentinya pekerjaan penambangan-penambangan yang selama ini dilakukan di tingkat masyarakat, serta kegiatan ekonomi lainnya sebagai ikutan yang mulai meredup di Babel. Hal tersebut sebenarnya telah kelihatan di akhir triwulan empat 2023 silam dengan perlambatan ekonomi yang terjadi.

Karenanya tak heran bila pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung berada di posisi buncit se-Pulau Sumatera pada triwulan I tahun 2024. Berdasarkan rilis Berita Resmi Statistik BPS pada awal Mei lalu disebutkan, pertumbuhan ekonomi Babel pada triwulan I hanya berada di angka 1,01 (yoy). Itu artinya Provinsi Bangka Belitung berada di posisi ke-10 setelah Lampung dengan angka pertumbuhan ekonomi 3,42. Itu artinya lagi merupakan angka pertumbuhan terendah yang terjadi selama terbentuknya Provinsi Kepulauan Babel.

Tentu tak mudah memperbaiki kembali kinerja ekonomi makro Bangka Belitung dalam kondisi seperti ini. Maka apa yang sebaiknya dilakukan di masa-masa sulit ini?

Akan diapakan isu ini?

Sementara itu, pada saat yang hampir bersamaan saat ini tengah dilakukan penyelesaian dua dokumen penting dalam upaya pembangunan daerah di provinsi yaitu membuat rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang akan berlaku lima tahun serta dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang akan berlaku untuk 20 tahun ke depan. Sebagai negeri rumpun Melayu, ada peribahasa lama yang layak diingat kembali bagi kita semua. Menarilah sesuai dengan irama gendang.

Saat ini gendang perang yang ditabuh oleh pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung yang melansir kerugian negara sebesar Rp300 triliun hendaknya disikapi secara bijak dan cerdas di dalam dokumen perencanaan daerah. Sambil menunggu finalnya kasus ini di pengadilan nanti. Jangan dibiarkan angka-angka yang mencengangkan tersebut berlalu begitu saja.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved