Kabar Gembira, Gaji ke-13 Mulai Dicairkan Hari ini, Segini Besarannya
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan yang Cair Mulai Hari Ini
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Kabar gembira bagi para PNS, TNI/Polri dan pensiunan. Pasalnya, pencairan gaji ke 13 dilakukan mulai hari ini, 3 Juni 2024.
Pencairan ini tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara, sebab, gaji ke-13 tersebut akan menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi anak sekolah yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan.
Sesuai pengumuman dari PT Taspen, jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan mulai Senin, 3 Juni 2024.
"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," btulis akun @taspen.
Sementara untuk PNS, jadwal pencairan gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12.
Berikut ini Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
Dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sebagai informasi, gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan pada 2024 naik dibandingkan tahun 2023.
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Berikut daftar gaji pokok PNS, TNI, dan Polri pada 2024:
Gaji PNS 2024
Golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Tahun Lalu 8 Persen, Gaji PNS 2025 Guru, Dosen Penyuluh, TNI-Polri Naik Berapa, Ini Aturan Terbaru |
![]() |
---|
Gaji PNS 2025 Pasti Naik! Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Usai Perpres 79 Terbit, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Tiga PNS Satpol PP Bangka Selatan Diberhentikan Sementara Terkait Korupsi Anggaran Belanja |
![]() |
---|
Isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Ada Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Guru, Dosen Segini Besarannya |
![]() |
---|
Gaji PNS 2025 Naik! Ada Kenaikan Terutama untuk Guru, Dosen, Penyuluh & TNI Polri, Ini Perpresnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.