Kabar Gembira, Gaji ke-13 Mulai Dicairkan Hari ini, Segini Besarannya

Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan yang Cair Mulai Hari Ini

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Teddy Malaka
Ist
Ilustrasi gaji ke 13 

BANGKAPOS.COM - Kabar gembira bagi para PNS, TNI/Polri dan pensiunan. Pasalnya, pencairan gaji ke 13 dilakukan mulai hari ini, 3 Juni 2024.

Pencairan ini tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara, sebab, gaji ke-13 tersebut akan menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi anak sekolah yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan.

Sesuai pengumuman dari PT Taspen, jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan mulai Senin, 3 Juni 2024.

"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," btulis akun @taspen.

Sementara untuk PNS, jadwal pencairan gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12.

Berikut ini Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024

Dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sebagai informasi, gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan pada 2024 naik dibandingkan tahun 2023.

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Berikut daftar gaji pokok PNS, TNI, dan Polri pada 2024:

Gaji PNS 2024

Golongan I

- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved