Berita Bangka Tengah

Cegah Potensi Maladministrasi PPDB SMA/SMK di Babel, Ombudsman Ingatkan Harus Terapkan Juknis

Kepastian hukum dan kepastian layanan menjadi dua dasar penting dalam penyelenggaraan PPDB, mengingat keluhan masyarakat terhadap masalah PPDB ...

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Istimewa/Ombudsman Babel
Ombudsman Bangka Belitung bersama Dinas Pendidikan Bangka Belitung saat melakukan pembahasan mengenai Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK Tahun 2024. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Bangka Belitung bersama Dinas Pendidikan Bangka Belitung melakukan pembahasan mengenai Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK Tahun 2024.

Kepala Perwakilan Ombdusman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan pengawasan penyelenggaraan PPDB tahun 2024 dilakukan serentak secara nasional berdasarkan instruksi dari Ketua Ombudsman RI melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024.

Berdasarkan hasil sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Babel, Ombudsman Babel berharap agar penyelenggaraan PPDB tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan juknis dan tidak ada sesuatu kebijakan yang mengarah pada potensi maladministrasi.

“Kepastian hukum dan kepastian layanan menjadi dua dasar penting dalam penyelenggaraan PPDB, mengingat keluhan masyarakat terhadap masalah PPDB acapkali pada penerimaan PPDB jalur zonasi. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan masalah PPDB terjadi pada jalur-jalur lainnya, seperti afirmasi, prestasi, dan mutasi," ujar Yozar, Selasa (4/56/2024).

Ombudsman akan melaksanakan kegiatan pemantauan langsung dan membangun koordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun BPMP.

Baca juga: Dinas Pendidikan Babel Siap Buka PPDB untuk SMA dan SMK, Catat Tanggal Pendaftarannya di Sini

Baca juga: Jual Solar Subsidi Seharga Rp7.700 Per Liter, Polisi Tetapkan Manager SPBN 2833725 Jadi Tersangka

Selain itu, Ombudsman Babel juga akan membuka posko pengaduan PPDB 2024, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan atau permasalahan PPDB.

"Dalam rangka pengawasan PPDB, Ombudsman Babel mendorong agar dinas pendidikan melakukan penguatan peran pengelola pengaduan internal dan peran focal point sebagai penghubung dalam upaya penanganan aduan masyarakat yang ditangani oleh Ombudsman," katanya.

Yozar menambahkan permasalahan PPDB tidak hanya penyelenggaraan proses seleksi melalui jalur PPDB saja, tetapi PPDB juga rentan terhadap permasalahan potensi pungutan seperti uang pembangunan atau sebutan lainnya.

“Konsentrasi pengawasan Ombudsman Babel terhadap PPDB meliputi berbagai tahapan, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan PPDB tahun ini. Ombudsman Babel membuka kesemapatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan yang tersedia”, kata Yozar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Ervawi mengatakan Dinas Pendidikan Babel telah melakukan sosialisasi terhadap juknis PPDB termasuk ke Ombudsman Babel. 

"Diharapkan penyelenggaraan PPDB dalam berjalan dengan baik," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved