Berita Bangka Selatan

Jual Solar Subsidi Seharga Rp7.700 Per Liter, Polisi Tetapkan Manager SPBN 2833725 Jadi Tersangka

Baru dia (manager) yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi karena dia langsung melakukan komunikasi...

Bangakpos.com/Adi Saputra
Barang bukti yang diamankan unit subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulaunan Babel, telah dibawa ke Mako Polairud dikawasan Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Selasa (04/06/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), secara resmi menetapkkan dan melakukan penahanan terhadap manager dari SPBN 2833725 sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Pelabuhan Penutuk, Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Penetapan tersangka terhadap manager SPBN tersebut dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, setelah adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

"Untuk SPBN hasil gelar perkara sementara hanya satu orang tersangka yaitu manager SBPN. Yus, nanti rencananya kita akan periksa saksi ahli dan kita akan menggelar perkara lagi, kira-kira ada tidak yang bisa ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kasubdit Gakkum Polda Kepulauan Babel AKBP Todoan Gultom, Selasa (04/06/2024).

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi juga, tersangka ini yang langsung melakukan komunikasi untuk menjual BBM subsidi jenis solar di atas harga HET sebesar Rp7.700 perliter.

"Baru dia (manager) yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi karena dia langsung melakukan komunikasi dengan pembeli dan mengarahkan untuk membeli solar tersebut seharga Rp7.700 perliter," jelasnya.

Baca juga: Polda Babel Bakal Panggil Manajemen Hingga Pemilik SPBN dan Pengepul BBM Subsidi

Baca juga: Dit Polairud Polda Babel Lakukan Gelar Perkara Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahan terhadap tersangka di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel guna pemeriksaan lebih lanjut dan polisi terus melakukan pengembangan.

Sementara barang bukti BBM subsidi jenis solar yang diamankan unit opsnal Subdit Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, telah dibawa ke Mako Polairud sebagai barang bukti dari tersangka.

Diberitakan sebelumnya, unit opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel mengamankan empat ton BBM subsidi jenis solar di Pelabuhan Penutuk Lepar, Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Jumat (31/05/2024) sekitar pukul 01.05 WIB.

Dimana seharusnya BBM subsidi jenis solar tersebut dibunker di SPBN 2833725, tapi di bongkar di Pelabuhan Penutuk, Desa Penutuk dan dimasukkan ke dalam mobil truk nomor polisi BN 8931 TN sebanyak empat ton atau dalam drum plastik sebanyak 22 drum.

Selain di Pelabuhan Penutuk, BBM subdisi jenis solae juga di bongkar ke mobil pengepul warga Desa Kumbung sebanyak dua ton.

Padahal dari dokumen Kantor Syahbandar kelas III Sadai, surat permohonan bongkar muat barang berbahaya No. AL. 603/VII/02/UPP.SDI-2024 tanggal 30 Mei 2024.

Pemohon PT Biliton Energi Sejahtera dengan kapal pengakut KM Hidayah 4 nahkoda bernama Hamsah, dengan jumlah muatan sebanyak delapan ton BBM subsidi jenis biosolar. (Bangakpos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved