Rabu, 6 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Pengacara Tamron Blak-blakan Soal Tuduhan Korupsi Timah Rp300 Triliun

Jhohan Adhi Ferdian, pengacara dari tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon, menyebut tuduhan korupsi Rp300 T

Tayang:
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Tim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Jhohan Adhi Ferdian (tengah) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA  -- Jhohan Adhi Ferdian, pengacara dari tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon, menyebut tuduhan korupsi Rp300 Triliun tak masuk akal.

Jhohan Adhi Ferdian selaku kuasa hukum tersangka korupsi tata niaga komoditas timah, Tamron alias Aon menyatakan nilai kerugian negara yang disampaikan oleh Kejagung RI tidak masuk akal.

Bahkan Jhohan mengatakan, nilai kerugian negara akibat perkara korupsi yang disampaikan melalui konferensi pers Kejagung RI tanggal 9 Mei 2024 tersebut fantastis mencapai Rp300 Triliun sehingga membuat pihaknya heran dan bertanya-tanya.

"Pada saat konpers itu malah terdapat fakta bahwa kalau nilai kerugian negara hanya sekitar Rp29,499 Triliun dari adanya dugaan sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,28 Triliun," kata Jhohan Adhi, Rabu (5/6/2024).

Lalu, dari Rp29,499 Triliun tersebut juga terdiri dari pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra kepada mitra tambang sebesar Rp26,649 Triliun.

Menurut Jhohan, nilai Rp29,499 Triliun tetap jumlah kerugian negara yang besar, tapi jika dibandingkan dengan nilai Rp271 Trilliun yang selama ini digaung-gaungkan pada awal kasus justru sangat kecil.

"Kejagung ini terjebak dengan nilai kerugian negara yang mereka siarkan sendiri di awal biar heboh, kita tidak tahu apakah itu agar semua mata menatap Kejagung," katanya.

Jhohan menegaskan, pihak kuasa hukum Aon menggelar konferensi pers agar informasi yang selama ini beredar dapat berimbang tidak hanya mendengarkan penjelasan dari satu pihak dari Kejagung RI saja, tapi juga dari pihak tersangka.

"Kami adalah pengacara dari Aon, sehubungan dengan korupsi tata niaga komoditas timah yang saat ini sedang ditangani Kejagung tahap II, kami memberikan penjelasan yang singkat dan sederhana, agar informasi berimbang," ujarnya.

Dilimpahkan

Mengenakan rompi berwarna merah pink Kejaksaan Agung, Tamron alias Aon, turun dari mobil tahanan Kejaksaan Agung yang parkir di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebuah jaket menutupi tangannya yang terkekang borgol. 

'Raja timah' asal Bangka Belitung itu, menunduk, ketika melintas di depan gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Di depan tersebut, ada puluhan kamera wartawan dan banyak pihak yang mengabadikan momen tersebut.

Kemarin, Selasa, 4 Juni 2024, Tamron alias Aon menjalani proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved