Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Penguntitan Terhadap Jampidsus Bukan Isu Belaka, Polri Tak Berani Beri Sanksi Pada Bripda Iqbal
Hasil pemeriksaan itu yakni tak ada masalah yang dilakukan Bripda Iqbal.
Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung sudah mengakui penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Bripda Iqbal Mustofa.
Meski penguntitan terhadap Febrie Adriansyah adalah fakta, namun Polri tak berani memberikan sanksi kepada Brida Iqbal.
Keputusan tersebut disampaikan Polri usai Bripda Iqbal diperiksa Divisi Propam (Divpropam) Polri.
Hasil pemeriksaan itu yakni tak ada masalah yang dilakukan Bripda Iqbal.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
"Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," sambung jenderal bintang dua ini.
Sandi kembali menegaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai.
Pasalnya, tak ada permasalahan antara Kejaksaan Agung dan Polri.
Kedua pimpinan lembaga, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan bersua di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
"Menurut kami, hal tersebut sudah menjadi gambaran secara utuh bahwa permasalahan yang minggu lalu menjadi suatu hal yang viral di media sosial, sudah terjawab dengan adanya komunikasi antar pimpinan," ucap dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa peristiwa soal penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, adalah fakta dan bukan isu belaka.
Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit dua orang anggota Densus 88 saat berada di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.
Ada gerak-gerik mencurigakan dari dua orang tersebut yang sampai memakai alat untuk merekam Febrie Adriansyah.
Namun Polisi Militer (PM) yang mengawal Febrie berhasil bertindak cepat dengan menangkap salah satu anggota Densus 88.
Anggota Densus 88 yang berhasil ditangkap Polisi Militer tersebut bernama Iqbal Mustofa dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/bripda-iqbal-dan-jampidsus-febrie.jpg)