Berita Pangkalpinang

Dua Residivis di Pangkalpinang Nekat Curi Batu Bata Merah untuk Beli Narkoba dan Biaya Hidup

Pelaku Hendra Gunawan alias Cakle residivis narkoba tahun 2016, Suharjo alias Tarjo residivis kasus penipuan tahun 2016 dan uang hasil pencurian ...

Istimewa/Satreskrim Polresta Pangkalpinang
Pelaku Hendra Gunawan alias Cakle (baju hitam duduk) saat diamankan tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua resedivis Hendra Gunawan alias Cakle (49) dan Suharjo alias Tarjo (55) nekat mencuri dan mengambil batu bata merah senilai kurang lebih Rp7 juta, di daerah Kelurahan Jeramba Gantung, Pangkalpinang, Bangka Belitung ( Babel ), untuk membeli narkoba hingga kebutuhan sehari-hari kedua pelaku.

Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan penipuan di tahun 2016 lalu, keduanya diamankan kembali oleh tim buser Naga setelah melakukan aksi pencurian di daerah Kelurahan Jeramba Gantung Kota Pangkalpinang.

Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, keduanya mengakui atas perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian dengan barang bukti batu bata merah dan menjual barang hasil curian kepada orang lain.

"Pelaku Hendra Gunawan alias Cakle residivis narkoba tahun 2016, Suharjo alias Tarjo residivis kasus penipuan tahun 2016 dan uang hasil pencurian batu bata merah mereka gunakan untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, Jumat (07/06/2024).

Dikatakan AKP Riza, kedua pelaku melakukan aksinya dua kali dan mengambil barang curian dengan jumlah berbeda menggunakan kendaraan roda empat dan dijual kembali kepada orang lain.

Baca juga: Dua Orang Residivis Kembali Dibekuk Tim Buser Naga Setelah Mencuri Batu Bata Merah

Baca juga: 7 Jenis Ikan Air Tawar di Bangka Belitung Berstatus Endemik, Ini Nama-namanya

Saat kejadian sendiri lokasi memang terlihat sepi, sehingga membuat kedua pelaku lancar melancarkan aksinya hingga dua kali dan tidak diketahui oleh warga sekitar.

Namun korban mengetahui kejadian tersebut setelah mengecek dan melihat SCTV warga sekitar, selanjutnya melaporkan kejadian pencurian batu bata merah kepada pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang.

Pelaku Tarjo (baju hitam) saat digelandang tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Selasa (04/06/2024).
Pelaku Tarjo (baju hitam) saat digelandang tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Selasa (04/06/2024). (Istimewa/Satreskrim Polresta Pangkalpinang)

"Mereka (pelaku) mengambil batu bata merah dua kali, pertama kurang lebih 700 keping dan dijual seharga Rp1.000 perkeping dan mendapatkan keuntungan Rp700.000, lalu uangnya dibagi untuk upah angkut sebesar Rp350 ribu dan sisanya dibagi dua," bebernya.

"Pelaku mengambil kembali batu batu merah kedua dengan jumlah kurang lebih 600 keping, dijual ditempat yang sama termasuk harga sama dan uang hasil curian dibagi dua," sambung Riza.

Akibat perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta, selanjutnya korban melapor ke pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku, tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mendapatkan informasi keberadaan kedua diduga kedua pelaku.

Kemudian tim buser Naga melakukan penangkapan terhadap keduanya, dari hasil penangkapan pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan keduanya mencuri batu bata merah milik korban.

Selanjutnya kedua pelaku langsung digiring ke Mako Polresta Pangkalpinang, beserta barang bukti hasil curian guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku.

Termasuk kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah melakukan aksi pencurian batu bata merah milik korban. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved