Berita Pangkalpinang

Dua Orang Residivis Kembali Dibekuk Tim Buser Naga Setelah Mencuri Batu Bata Merah

Iya benar, kedua pelaku pencurian dengan pemberataan sudah kita amankan beserta barang bukti batu bata merah hasil curian kedua pelaku termasuk dua...

Istimewa/Satreskrim Polresta Pangkalpinang
Kedua tersangka dan barang bukti, saat diamankan tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Selasa (04/06/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hendra Gunawan alias Cakle (49) dan Suharjo alias Tarjo (55) Kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian usai diamankan tim Buru Sergap (Buser) Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut dilakukan tim buser Naga, pada Selasa (04/06/2024) sekira pukul 17.00 WIB, bersamaan dengan adanya laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku yang pertama diamankan yakni Hendra Gunawan alias Cakle (49) adalah residivis kasus narkoba tahun 2016, sehari-hari bekerja sebagai buhuh harian lepas dan tinggal di Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

Sedangkan pelaku kedua Suharjo alias Tarjo (55) residivis kasus penipuan tahun 2016, sehari-hari bekerja sebagai harian lepas dan tinggal di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Kedua pelaku diamankan oleh tim buser Naga karena telah melakukan tindak pidana pencurian batu bata merah, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp7 juta.

Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku digelandang ke Mako Polresta Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka.

Baca juga: 2 Pemuda Pembobol Rumah Kosong di AIr Itam Pangkalpinang Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

Baca juga: Pelaku yang Menusuk Warga di Sungaiselan Diringkus Polisi, Terungkap saat Jual Handphone Curian

Kasatreskrim Polretsa Pangkalpinang AKP Riza Rahman, saat dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut membenarkan dan para pelaku telah diamankan.

"Iya benar, kedua pelaku pencurian dengan pemberataan sudah kita amankan beserta barang bukti batu bata merah hasil curian kedua pelaku termasuk dua kendaraan back terbuka," kata AKP Riza Rahman, Jumat (07/06/2024).

AKP Riza membeberkan kejadian pencurian batu bata merah, terjadi pada Jumat (31/05/2024) sekitar pukul 13.00 WIB dan korban mengecek jumlah batu bata merah yang korban letakkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jumlahnya berkurang.

Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang, lalu dilakukan penyelidikan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian.

"Jadi korban ini setelah tiba dilokasi, melihat jumlah batu bata merahnya berkurang yang jumlah awalnya sebanyak 3.500 keping dan saat dicek kurang dari jumlah awal," bebernya.

"Setelah dilakukan pengecekkan kamera SCTV milik warga sekitar, batu bara merah milik korban dicuri oleh orang dan korban mengalami kerugian jutaan rupiah," terang AKP Riza.

Kedua pelaku pun saat ini telah mendekam disel tahan Mako Polresta Pangkalpinang, usai diamankan tim buser Naga beserta barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku.

Sementara barang bukti yang diamankan antara lain : 
- Batu bata merah sebanyak 1.150 keping
- Satu unit mobil Pick Up carry warna biru
- Satu unit mobil Pick Up APV warna putih

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved