Tuai Kontroversi, Benarkah Program Tapera Berpeluang Ditunda, Menteri PUPR: Tak Perlu Tergesa-gesa
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pihaknya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat untuk melakukan penundaan tersebut.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM-- Belakangan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontroversi publik.
Banyak pihak yang menolak soal program tersebut.
Sebagai informasi Tapera merupakan isu kebijakan yang akan diberlakukan pemerintah.
Kini Tapera menuai pro dan kontra masyaraka katena dinilai bakal memberatkan pegawai swasta.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.
"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi usai menghadiri Inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).
Menurut Presiden hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah.
Presiden mencontohkan kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS.
Pada awal kebijakan tersebut diterapkan juga menuai pro dan kontra.
"Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.
Kebijakan kebijakan seperti itu kata Jokowi baru akan dirasakan setelah berjalan. Namun di awal sebelum berjalan maka akan selalu ada pro dan kontra.
"Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," pungkasnya.
Respons Menteri PUPR
Menuai banyak penolakan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpeluang untuk ditunda.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pihaknya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat untuk melakukan penundaan tersebut.
Menurutnya, program Tapera menang tidak perlu tergesa-gesa menerapkannya jika belum siap dijalankan.
"Jadi kalau misalnya ada usulan (penudaan), apalagi DPR misalnya, ketua MPR untuk diundur, menurut saya dan saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) juga kita akan ikut (sepakat menunda)," kata Basuki usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Ia menyebut, pemerintah sudah menyusun aturan soal Tapera sejak tahun 2016.
Kemudian, bersama Sri Mulyani, Basuki melakukan pengecekan kredibilitas, hingga akhirnya pemungutan iuran diundur hingga 2027.
"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian kami dengan Bu Menteri Keuangan dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust. Sehingga kita undur ini sudah, sampai 2027," ujarnya.
Sehingga, Basuki mengaku setuju jika DPR atau MPR mengusulkan iuran Tapera diundur.
Sebab program Tapera menurutnya harus melihat kesiapan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP Irine Yusiana Roba Putri, melontarkan kritik pedas terkait potong gaji karyawan untuk iuran Tapera.
Dia menegaskan bahwa subsidi itu kewajiban warga negara, bukan sesama warga negara.
"Kadangkala ada beberapa dari pemerintah yang mengatakan, 'Ya itu kalau yang mampu nanti untuk subsidi yang tidak mampu'. Mohon maaf, Pak, subsidi itu kewajiban negara, bukan sesama warga negara memberi subsidi," katanya.
"Kalau sesama warga negara namanya gotong royong. Dan alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab dari tantangan yang masyarakat hadapi. Jadi, Pak, mohon penjelasan tentang Tapera," pungkasnya.
Gaji pekerja dipotong 3 persen
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), gaji pekerja akan dipotong Tapera 3 persen setiap bulannya pada tanggal 10.
Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.
Apabila pegawai merupakan pekerja mandiri (freelancer), maka pekerja harus membayarkannya secara mandiri 3 persen dari gaji.
Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:
Calon pegawai negeri sipil (PNS)
Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
Prajurit TNI
Prajurit siswa TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pekerja/buruh BUMN/BUMD
Pekerja/buruh BUMDES
Pekerja/buruh BUMswasta
Pekerja mandiri (freelancer).
(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Kompas.com/Tribun Jateng/Tribunnews/Tribun Medan)
| Isu Wapres Gibran Rakabuming Akan Segera Berkantor di IKN, Kepala Otorita: Baru Persiapan |
|
|---|
| Putra Menteri Purbaya, Yudo Sadewa Buka Sayembara Ratusan Juta untuk Ungkap Pengkritik Keluarganya |
|
|---|
| Biodata Ustaz Evie Effendi yang Dilaporkan Anak karena KDRT, Korban Dipukul & Diludahi, Kini Trauma |
|
|---|
| Soimah Tuai Kontroversi Usai Akui Pernah Maki Pacar Anak, Kolom Komentar Ramai Kritik Pedas |
|
|---|
| Inilah Pembantu Prabowo yang Kontroversial Sebelum 100 Hari Kerja: Ada Gus Miftah dan Raffi Ahmad |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240607-Menteri-PUPR-soal-tapera.jpg)