Minggu, 3 Mei 2026

CPNS 2024

Catat, Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan

Catat, Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan. Simak selengkapnya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribun
Informasi CPNS 2024 dan PPPK 

BANGKAPOS.COM - Catat, Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ditargetkan dibuka bulan Juni atau Juli 2024.

“Pelaksanaan seleksi CASN 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB terkait penetapan kebutuhan atau formasi pegawai ASN,” kata Anas pada Kamis, 9 Mei 2024, dikutip dari laman menpan.go.id .

Total 1.289.824 formasi tersedia dalam seleksi CPNS 2024. Sebanyak 427.650 formasi pada instansi pusat, yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.

Sedangkan jumlah formasi untuk instansi daerah mencapai 862.174.

Jumlah pelamar melalui jalur CPNS mencapai 945.404, sedangkan pelamar PPPK guru sebanyak 439.020 orang.

Selain itu, pemerintah membuka alokasi formasi untuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan daerah lainnya.

“Talenta-talenta inilah yang menjadi fondasi utama dan pilar terpenting dalam mewujudkan SDM unggul untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Anas.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berikut persyaratan pendaftaran seleksi CPNS 2024 berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS:

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

WNI;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman 1/2
Tags
CPNS
PPPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved