Berita Viral
Sosok Devi Sri Astuti, Mahasiswi di Palembang Gagal Wisuda Gegara Plagiat Skripsi
Sosok Devi Sri Astuti, mahasiswi di Palembang gagal wisuda gegara plagiat skripsi.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Sosok Devi Sri Astuti, mahasiswi di Palembang gagal wisuda gegara plagiat skripsi.
Devi Sri Astuti terbukti melakukan plagiat skripsi milik lulusan FH Universitas Sriwijaya Palembang tahun 2021 bernama Naomi.
UM Palembang resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pembatalan wisuda dan memberikan skors selama satu semester kepada Devi.
“DSA mengulang dan membuat awal skripsi sesuai prosedur,” ujar Dekan FH UM Palembang, Abdul Hamid, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024) via TribunJabar.
Devi ketahuan melakukan plagiat skripsi saat Naomi mengetahui ada tren 'show your skripsi' di media sosial Instagram pada Rabu (29/5/2024) pagi.
Naomi pun mencari skripsi yang ditulisnya pada 2021 di internet.
Akan tetapi, ia mendapati karyanya diplagiat oleh Devi dari Universitas Muhammadiyah Palembang.
“Sontak saya heran dan terkejut saat mengetahui ada skripsi dengan judul yang sama dengan skripsi yang dulu saya susun di tahun 2021,” ujar Naomi, Kamis (30/5/2024).
Naomi menyampaikan bahwa tingkat kemiripan antara skripsinya dengan tulisan Devi terbilang tinggi.
Kemiripan itu pada pemilihan kata di bagian judul, abstrak, latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, dan sisi penulisan.
Naomi juga kaget saat mengetahui Devi turut mencatut metode penelitian, indentasi, footnote, daftar isi, dan daftar pustakan dari skripsinya.
Naomi kirim somasi ke UM Palembang
Lebih lanjut, Naomi sempat berkonsultasi dengan Wakil Dekan FH Unsri setelah mengetahui skripsinya dijiplak oleh Devi Sri Astuti Muhammadiyah Palembang.
Unsri pun menyarankan dirinya untuk menempuh jalur hukum dengan cara mengirimkan somasi karena perbuatan yang dilakukan Devi adalah tindakan kriminal.
Naomi yang tidak terima skripsinya diplagiat oleh Devi, memutuskan mengirimkan somasi ke pihak kampus tempat pelaku berkuliah pada Rabu (29/5/2024) sore.
Ia mengaku sakit hati dan sedih karena karyanya yang dibuat dengan susah payah dijiplak oleh Devi Sri Astuti Muhammadiyah Palembang.
“Saya menyusun skripsi saya dengan perjuangan keras. Ibu saya pada saat itu didiagnosis kanker stadium 4 tapi beliau masih menyempatkan untuk mengantar saya bimbingan atau konsultasi skripsi dari rumah, ke kampus, bahkan hingga ke rumah dosen saya,” kata Naomi dilansir dari TribunJatim.com.
Naomi mengatakan, ia sempat mengirimkan pesan kepada Devi melalui direct message Instagram, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Usaha meminta keadilan juga dilakukan Naomi dengan cara menghubungi UM Palembang melalui Instagram dan meninggalkan komentar di salah satu unggahan.
“Di malam hari saya mendapat kabar bahwa pihak universitas melalui dekan fakultas hukum memberikan klarifikasi atau jawaban atas somasi yang saya layangkan,” jelas Naomi.
Sebelum menjatuhkan sanksi kepada Devi, UM Palembang membentuk tim investigasi untuk menelusuri laporan Naomi terkait skripsinya yang dijiplak.
Tim itu dipimpin oleh dosen FH UM Palembang, Darmadi Djufri, dengan dua anggota tang merupakan dosen, yaitu Suhariyono dan Muhammad Nopriyanto.
Hamid menerangkan, bahwa tim investigasi segera bekerja dan membawa hasil penyelidikan untuk membantu kampus mengambil keputusan soal plagiarisme yang dilakukan Devi.
“Tim investigasi ini akan segera bekerja menindak lanjuti temuan ini dan akan segera ada keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024).
Dilansir dari Kompas.id, sanksi yang diberikan pelaku plagiat skripsi tidak main-main karena perbuatan curang ini termasuk tindakan kriminal.
Menurut Rektor Unsri Taufiq Marwa, pelaku plagiat skripsi dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan gelar jika terbukti menjiplak karya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Taufiq menambahkan, pelaku plagiat skripsi juga bisa dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Menteri Pendidikan Nasional juga sudah mengeluarkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
(Bangkapos.com/TribunJabar.id/TribunJatim.com/Kompas.com)
Ilham Pradipta Bukan Target Utama Pembunuhan, Begini Cara Tersangka Dapat Kartu Nama Korban |
![]() |
---|
H Arlan Beri Motor untuk Kepsek dan Satpm SMPN 1 Prabumulih, Minta Kembali Mengabdi di Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dadang Herli Saputra, Kuasa Hukum Wapres Gibran, Dosen dan Eks Kapolsek |
![]() |
---|
Tuna Goreng Saus Bikin Ratusan Siswa di Banggai Sulteng Pusing, Badan Memerah, Sesak Napas Tersengal |
![]() |
---|
Klarifikasi Imam Muslimin Dosen UIN Malang Viral Guling-Guling di Tanah, Pilih Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.