Selasa, 19 Mei 2026

Sidang Korupsi Tata Niaga Timah

4 Tindakan Perintangan yang Dilakukan Terdakwa Toni Tamsil kepada Tim Jampidsus

Toni Tamsil dianggap telah mencegah tindakan penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa dan ...

Tayang:
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Toni Tamsil alias Akhi adik Tamron alias Aon secara resmi telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 21 dan 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) undang-undang tipikor terkait perintangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.

Surat dakwaan tersebut dibacakan penuntut umum Bagus Kusuma Wardhana di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (12/6/2023) dengan terdakwa dihadirkan secara online.

Berdasarkan surat dakwaan, tertulis bahwa terdakwa Toni Tamsil melakukan beberapa tindakan perintangan ketika Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI melakukan penyidikan di Pulau Bangka sebagai berikut :

1. Toni Tamsil dianggap telah mencegah tindakan penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia dengan cara menerima dan menyembunyikan dokumen di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumah terdakwa dalam waktu yang lama.

Lalu, Toni Tamsil juga tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari dan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

2. Toni Tamsil dianggap telah merintangi tindakan penyidik dalam proses penyidikan dengan cara ketika terdakwa mengetahui penyidik akan melakukan penggeledahan di rumah dan Toko Mutiara miliknya.

Lalu, penyidik memerintahkan terdakwa untuk hadir di rumah tapi terdakwa dengan sengaja tidak melaksanakan perintah penyidik dan justru menon-aktifkan handphone serta menggembok pintu Toko Mutiara dari luar dan dalam.

Baca juga: Didakwa Soal Perintangan, Pengacara Terdakwa Toni Tamsil Tidak Ajukan Keberatan

Selanjutnya, terdakwa meninggalkan toko dan bersembunyi di rumah Jauhari sehingga penyidik terhalangi melakukan penggeledahan di Toko Mutiara milik terdakwa untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.

3. Toni Tamsil dianggap telah merintangi penyidikan untuk memperoleh alat bukti elektronik dengan cara terdakwa tidak melaksanakan perintah penyidik untuk hadir pada saat penggeledahan rumah terdakwa.

Kemudian, terdakwa merusak handphone miliknya karena takut handphone tersebut akan dilakukan penyitaan oleh penyidik lalu terdakwa menyerahkan handphone miliknya kepada penyidik dalam keadaan telah rusak sehingga tidak bisa mendapatkan bukti-bukti elektronik.

4. Toni Tamsil dianggap telah merintangi tindakan penyidik dalam proses ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar.

Keterangan tersebut yakni, terdakwa menerangkan bahwa tidak mengetahui pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan oleh Tamron alias Aon.

Padahal, terdakwa merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Aon dan terdakwa menerangkan meninggalkan handphonenya supaya tidak disita oleh penyidik atas saran dari Jauhari, Edwin Leonardi, Mohd Faisal alias Frans. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved