Kamis, 16 April 2026

Sidang Korupsi Tata Niaga Timah

Alasan Sidang Pembacaaan Dakwaan, JPU Minta Toni Tamsil Dihadirkan secara Online

Terdakwa Toni Tamsil yang diketahui adik dari tersangka Tamron alias Aon tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum melalui daring

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Sepri)
Majelis Hakim saat sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Toni Tamsil. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Terdakwa perkara perintangan terhadap penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022, Toni Tamsil alias Akhi tidak hadir secara langsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang saat sidang perdana, Rabu (12/6/2024).

Terdakwa Toni Tamsil yang diketahui adik dari tersangka Tamron alias Aon tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum melalui daring atau secara online untuk mendengarkan pembacaan dakwaannya.

"Karena ini sidang perdana pembacaan dakwaan kami memohon terdakwa dihadirkan secara online untuk sidang hari ini saja Yang Mulia," kata penuntut umum Bagus Kusuma Wardhana kepada Majelis Hakim, Rabu (12/6/2024).

Terkait permintaan tersebut, Hakim Ketua Irwan Munir menanyakan kesediaan dari penasihat hukum Toni Tamsil apakah keberatan atau tidak dengan permohonan penuntut umum yang tidak menghadirkan terdakwa secara langsung.

"Bagaimana penasihat hukum, penuntut umum meminta pada sidang kali ini terdakwa tidak dihadirkan secara langsung, atau online," kata Irwan Munir.

Terhadap permintaan tersebut, Penasihat Hukum Jhohan Adhi Ferdian menyatakan tidak keberatan dan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara online untuk terdakwa Toni Tamsil.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved