Berita Bangka Barat

Polisi Bakal Cek Psikologis Oknum Guru Cabul di Tempilang Terkait Dugaan Penyimpangan Seksual

Polisi akan melibatkan ahli psikologi untuk mengecek terkait adanya penyimpangan seksual oknum guru laki-laki yang mencabuli siswanya

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira (tengah) bersama jajaranya menyampaikan penetapan tersangka oknum guru cabul SD Negeri di Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (12/6/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap H (50) tersangka oknum guru yang mencabuli siswanya SD Negeri di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Polisi akan melibatkan ahli psikologis untuk mengecek terkait adanya penyimpangan seksual.

Karena pelaku oknum guru laki-laki ini, telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak laki-laki.

"Sementara ini kita fokus ke korban. Tetapi setelah ditahan tersangkanya, bakal melakukan pemeriksaan tambahan secara psikologis," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, kepada Bangkapos.com, Rabu (12/6/2024) di Mapolres Babar.

Oknum guru SD Negeri di Tempilang yang dilaporkan mencabuli siswanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum guru SD Negeri di Tempilang yang dilaporkan mencabuli siswanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (IST/Polres Bangak Barat)

Dari hasil pemeriksaan tambahan nantinya polisi baru dapat menyimpulkan terkait kondisi psikologis tersangka. Terkait dengan tindak pidana atau perilaku yang dilakukan.

"Apakah ada gangguan jiwa tersangka oknum guru ini. Tetapi kan ia bisa mengajar, atau ada kemungkinan kelainan seksual. Nanti, berdasarkan hasil pemeriksaan," katanya.

Ecky menyebutkan status oknum guru SD yang ditetapkan tersangka, berstatus PPPK sebelumnya guru honorer dan belum memiliki istri.

"Terduga pelaku oknum guru PPPK, sebelumnya honor diangkat menjadi PPPK, belum beristri," lanjutnya.

Selain itu, Ecky mengatakan sejauh ini kepolisian baru mendapatkan satu laporan, terkait korban yang pernah menerima perbuatan asusila atau cabul di kelas.

"Sementara ini kita belum ada menerima laporan lain. Kami tidak bisa menduga duga, tetapi apabila ada orangtua/wali murid yang melaporkan indikasi akan kita tindak lanjuti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual oknum guru laki-laki cabuli murid laki-laki, terjadi di SD Negeri di wilayah Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Dari informasi yang diperoleh Bangkapos.com, guru tersebut merupakan seorang wali kelas tiga di sekolah.

Kasus terungkap setelah orangtua siswa melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka Barat, pada 4 Mei 2024 lalu.

Orangtua siswa, melaporkan dan mengadukan terkait terjadinya dugaan pencabulan yang dialami anaknya laki-laki usia 9 tahun.

Kejadian terjadi pada Kamis 2 Mei 2024, si anak dicabuli oleh wali kelasnya inisial H (50) guru laki-laki, yang terjadi pada pagi hari pukul 09.30 WIB di dalam kelas, saat jam istirahat sekolah.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, membenarkan terkait laporan kasus tersebut. 

Tekait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, dikatakan Ecky menjadi perhatian pihak kepolisian. Karena korbannya anak sekolah dan masih di bawah umur.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved