Jumat, 24 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

30 Jaksa Penuntut Kasus Korupsi Timah Dikawal Khusus

30 jaksa penuntut untuk sidang kasus korupsi tata niaga timah akan mendapat pengamanan atau pengawalan khusus.

|
Editor: fitriadi
Tribunnews
Lima tersangka di antara 22 orang tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah ditahan Kejaksaan Agung RI. 

Alasannya, nama-nama tersangka yang akan dilimpah masih dikantongi tim penyidik.

"Kita tunggu sampai besok ya, soalnya nama-namanya masih di penyidik," ujar Harli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2024).

Pelimpahan 10 tersangka kasus timah ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.

Namun, ia juga masih belum bisa memastikan apakah Harvey Moeis menjadi satu di antara 10 tersangka yang dilimpahkan.

"Ya rencananya 10. Kalau Harvey lihat nanti. Ini lagi digodok nih sama Pak Dirdik (Direktur Penyidikan) sama Pak Dirtut (Direktur Penuntutan) ini," ujar Bowo melalui telpon, Rabu (12/6/2024).

Terkait peluang para mantan petinggi PT Antam masuk di dalam 10 daftar tersangka yang dilimpah besok, Bowo masih enggan bicara banyak.

"Aku enggak hapal. Kita tunggu saja sampai besok datang," katanya.

Pun terkait lokasi penahanan para tersangka setelah Tahap II dan jadwal pelimpahan ke pengadilan, masih belum dipastikan mantan Kasubdit Penyidikan Pidsus Kejagung itu.

Katanya, semua urusan teknis masih didiskusikan dengan pihak Pidsus Kejaksaan Agung.

"Masih belum ada kepastian. Kita atur nanti. Saya harus diskusi dulu sama Pak Dirtut (direktur penuntutan) nih," ujarnya.

22 Tersangka Diserahkan ke Jaksa Bertahap

Sebelumnya pada Selasa (4/6/2024) lalu, tim penuntut umum pada Kejari Jaksel telah menerima pelimpahan tahap II perkara korupsi tata niaga timah ini.

Kedua tersangka itu ialah Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN) dan Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).

Sedangkan dalam perkara korupsi timah ini ada 22 tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Artinya, masih ada 20 tersangka yang per hari Rabu (12/6/2024) kewenangannya masih di penyidik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved