Sabtu, 25 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

30 Jaksa Penuntut Kasus Korupsi Timah Dikawal Khusus

30 jaksa penuntut untuk sidang kasus korupsi tata niaga timah akan mendapat pengamanan atau pengawalan khusus.

|
Editor: fitriadi
Tribunnews
Lima tersangka di antara 22 orang tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah ditahan Kejaksaan Agung RI. 

Sedangkan, dalam kasus obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung menjerat Toni Tamsil sebagai tersangka.

Tono Tamsil yang merupakan adik tersangka Thamron alias Aon, sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (12/6/2024).

Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Daftar Nama-nama 22 Tersangka

Berikut nama-nama tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga timah yang telah diumumkan Kejagung:

1. Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2.. Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)

3. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW)

4. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo

5. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)

6. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)

8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)

9. Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)

10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN

11. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)

12. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)

13. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

14. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

15. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

17. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim

18. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis

19. Owner PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie

20. Marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga.

21. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

Kemudian penyidik Kejagung juga menetapkan enam orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata niaga timah terebut.

Enam tersangka ini masuk dalam deretan 22 nama tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga timah.

Enam tersangka yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2024) tersebut antara lain, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis (HM); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HL); Direktur Utama PT RBT, Suparta (SP); Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); dan Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Bangkapos.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved