Sabtu, 25 April 2026

Berita Pangkalpinang

Tersangka Pasir Timah dan Daging Babi Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

tiga orang tersangka yaitu AR, berperan sebagai sopir mobil truk yang membawa pasir timah dan daging babi dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka ...

|
Istimewa/Dit Polairud Polda Kepulauan Babel
Barang bukti pasir timah dan daging babi dari Pulau Belitung, saat diamankan di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel kawasan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Rabu (12/06/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Tersangka yang membawa pasir timah 10 ton dan daging babi 1 ton tanpa dokumen lengkap dengan tujuan dari Pulau Belitung menuju ke Pulau Bangka, terancam hukuman penjara lima tahun hingga denda Rp100 miliar. 

Hal itu ditegaskan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Babel AKBP Ritman Todoan Agung Gultom terkait pasal dan ancaman hukuman bagi para tersangka pasir timah dan daging babi yang berhasil diamankan pihaknya.

"Perkara timah melanggar pasal 161 Undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang 04 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba jo pasal 55 KUHpidana, ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp100 miliar," kata AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, Kamis (20/06/2024).

Dari kasus ini, Ditpolairud Polda Kepulauan Babel telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu AR, berperan sebagai sopir mobil truk yang membawa pasir timah dan daging babi dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Sadai, Kabupaten Babel.

Lalu, tersangka HR sebagai kolektor pasir timah yang diamankan Ditpolairud Polda Kepulauan Babel bersamaan dengan daging babi, dan tersangka O yang merupakan koordinator.

Namun hingga saat ini baru satu orang tersangka yang diamankan, dua orang tersangka lainnya masih dalam upaya pencarian oleh penyidik termasuk melakukan pemanggilan untuk menghadap ke penyidik Ditpolairud Polda Kepulauan Babel.

Sebelumnya, Satu unit kendaraan truk bewarna merah bertutupkan terpal orange, terpakir di samping Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (12/06/2024).

Baca juga: Terungkap, Pasir Timah dan Daging Babi Rencananya akan Dikirim ke Dua Lokasi Berbeda di Pulau Bangka

Baca juga: Tetapkan Tiga Tersangka, Ditpolairud Polda Babel Lakukan Pendalaman Kasus Pasir Timah

Dari pantauan Bangkapos.com di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, kendaraan bernomor polisi BN 8231 WP tersebut masih terparkir hingga pukul 08.56 WIB.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel AKBP Todoan Gultom, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan satu unit kendaraan jenis truk oleh pihaknya dan belum diketahui pemilik dari kendaraan tersebut.

"Belum tahu ini siapa yang punga, masih simpang siur," terang AKBP Todoan Gultom.

Dirinya juga mengaku, dalam kendaraan jenis truk bermutan barang bukti yang telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel.

"Yang pasti isinya 35 dus babi dan 10 ton timah," ujarnya.

Beredar kabar bahwa kendaraan truk tersebut datang dari Pulau Belitung, melewati Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dan dibawa langsung ke Kota Pangkalpinang tepatnya di Mako Polairud Polda Kepulauan Babel.

Namun belum diketahui secara rinci, terkait Dit Polairud mengamankan satu unit truk dari Pelabuhan Sadai, Kabupaten Basel. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved