Truk Bawa Timah Diamankan

Tetapkan Tiga Tersangka, Ditpolairud Polda Babel Lakukan Pendalaman Kasus Pasir Timah

Timah menuju ke Pulau Bangka dimana hasil penyelidikan kami akan dibawah ke suatu titik, dimana titik tersebut berdasarkan dari hasil interogasi dan..

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Barang bukti pasir timah, oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung, Kamis (13/6/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ditpolairud Polda Bangka Belitung memastikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman, terhadap 10 ton pasir timah yang dibawa AR dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka. 

Hal ini pun ditegaskan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung, AKBP Todoan Gultom usai melakukan pemusnahan barang bukti daging babi yang digunakan untuk menyamarkan pasir timah tersebut. 

"Tentunya ini masih dalam penyelidikan kami, semua masih berproses dan akan terus kami lakukan pendalaman termasuk ke Belitung," ujar AKBP Todoan Gultom, Kamis (13/6/2024).

Lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait tujuan AR membawa pasir timah, AKBP Todoan Gultom pun juga memastikan masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. 

"Timah menuju ke Pulau Bangka dimana hasil penyelidikan kami akan dibawah ke suatu titik, dimana titik tersebut berdasarkan dari hasil interogasi dan akan diantar ke titik lain dengan truk selanjutnya. Jadi mereka sudah merencanakan dari awal, sehingga bisa mengelabui aparat hukum," bebernya. 

Baca juga: Sopir Truk Pembawa 10 Ton Pasir Timah, 35 Dus Daging Babi dan Mesin Cuci Diamankan Dit Polairud

Baca juga: Terungkap, Pasir Timah dan Daging Babi Rencananya akan Dikirim ke Dua Lokasi Berbeda di Pulau Bangka

Diberitakan sebelumnya, AKBP Todoan Gultom memastikan telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya AR sebagai sopir, HR sebagai kolektor dan O yang merupakan koordinator. 

"Yang sudah kita amankan AR yang merupakan Sopir, sementara masih dalam proses lidik dan proses lidik ini akan bertambah jumlah tersangka," tuturnya. 

Selain itu untuk modus yang dilakukan, perwira melati dua ini mengatakan para pelaku menggunakan modus yang cukup terbilang baru demi mengelabui aparat kepolisian. 

"Para pelaku memiliki modus bervariatif mulai dari tumpukan sampah, sayur-sayuran hingga daging babi ini. Jadi karena modus ini bervariasi dan akan berubah-ubah terus karena apabila sudah ketahuan, mereka akan mencari modus baru," jelasnya. 

Sementara itu dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa pasir timah sebanyak 10 ton, daging babi potong dikemas sebanyak 35 dus atau seberat satu ton dan tiga mesin cuci. 

"Pelaku ini dikenakan Undang-undang pasal pertambangan 161 dimana ancaman hukuman 5 tahun, dan juga undang-undang karantina pasal 88 ancaman 2 tahun dan denda Rp 2 milyar. Kita juga menyerahkan ke balai karantina, untuk dapat ditindaklanjuti," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved