Selasa, 21 April 2026

Berita Viral

Viral Daftar Make Up China Disebut Mengandung Karsinogen, Simak Penjelasan BPOM

Baru-baru ini ramai diperbincangkan deretan make up China yang mengandung Karsinogen. Lantas apa itu karsinogen? 

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribunnews
Viral Daftar "Make Up" China Disebut Mengandung Karsinogen, Simak Penjelasan BPOM 

BANGKAPOS.COM - Baru-baru ini ramai diperbincangkan deretan make up China yang mengandung Karsinogen. Lantas apa itu karsinogen? 

Karsinogen merupakan zat yang berbahaya bagi tubuh karena dapat memicu pertumbuhan sel kanker.

Topik produk kosmetik mengandung bahan berbahaya itu dibuat di media sosial TikTok oleh akun @ninaazzq, Kamis (13/6/2024).

"Ini adalah makeup cina yang mengandung karsinogenik, jika ada harap buang/jangan membeli. Karena mengandung logam berat yang bersifat karsinogen!!" tulis unggahan.

Produk-produk yang tercantum dalam unggahan, antara lain Sw**t M**t, Kobel**n, Cu***vini, Ge** Be**, Ke** Mo**, Herora***, XI**, Dika**, Pi** Co**, Bobe***, K'ape***, Beau** Gla**d, N*v*, dan Maff***.

Lantas, benarkah produk kosmetik dalam unggahan itu mengandung karsinogen?

Kosmetik yang Tidak Terdaftar BPOM Tak Boleh di Pakai

Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Eka Rosmalasari mengaku belum memastikan apakah produk kosmetik dari China seperti dalam unggahan TikTok mengandung karsinogen.

Video tersebut juga tidak memuat informasi yang menyebut bahwa otoritas China telah menyatakan produk mengandung bahan berbahaya.

"Apabila memang dari otoritas China sudah menyatakan bahwa produk mengandung merkuri yang berpotensi menimbulkan kanker (kulit), sebaiknya tidak digunakan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).

"Namun, di video itu tidak terlihat pernyataan dari otoritas China," sambung Eka.

Kendati demikian, Eka menegaskan, produk kosmetik yang tidak terdaftar pada BPOM tidak boleh digunakan.

Larangan tersebut juga berlaku meskipun produk kosmetik yang dimaksud belum terbukti mengandung karsinogen atau bahan berbahaya.

"Karena persyaratan produk kosmetik boleh diedarkan di Indonesia harus sudah terdaftar atau sudah ternotifikasi di BPOM," jelas Eka.

Dia menambahkan, aturan tersebut tidak hanya mengikat bagi produk dari luar negeri, tetapi juga kosmetik yang diproduksi di dalam negeri.

Cara Cek Kosmetik Aman atau Tidak

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kompas.com pada laman cekbpom.pom.go.id, Rabu, daftar produk kosmetik yang tercantum dalam unggahan TikTok belum terdaftar di Badan POM.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved