Rabu, 22 April 2026

Berita Viral

Viral Daftar Make Up China Disebut Mengandung Karsinogen, Simak Penjelasan BPOM

Baru-baru ini ramai diperbincangkan deretan make up China yang mengandung Karsinogen. Lantas apa itu karsinogen? 

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribunnews
Viral Daftar "Make Up" China Disebut Mengandung Karsinogen, Simak Penjelasan BPOM 

Satu-satunya merek yang terdaftar hanya Bobe***, tetapi bukan produk makeup atau tata rias, melainkan perawatan kulit seperti pembersih wajah, pelembap, serum, dan tabir surya.

Guna mengetahui produk kosmetik yang aman dan bebas dari karsinogenik, masyarakat diimbau melakukan langkah Cek KLIK sebagai berikut:

  • Pastikan produk yang digunakan memiliki kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusak
  • Pastikan memiliki label produk (dalam bahasa Indonesia) yang mudah terbaca, serta memuat informasi tentang komposisi, cara penggunaan, dan informasi lain
  • Pastikan produk telah memiliki izin edar dari BPOM
  • Pastikan produk yang akan dipakai belum kedaluwarsa, dengan memperhatikan masa kedaluwarsa produk pada kemasan.

Selain cara manual, masyarakat juga bisa mengecek keamanan produk kosmetik secara online melalui situs BPOM.

Izin Edar Kosmetik

Pendaftaran izin edar kosmetik dilakukan di BPOM, melalui aplikasi Notifkos Online, pada website www.notifkos.pom.go.id.

Masyarakat dapat mendaftarkan izin edar kosmetik dengan mengakses aplikasi Notifkos Online dan melakukan pendaftaran akun Pemohon Notifikasi.

Setelah itu, masyarakat melanjutkan dengan melakukan pendaftaran produk kosmetika melalui akun Pemohon Notifikasi.

Perlu diketahui, verifikasi produk kosmetika dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, kecuali produk parfum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.

Kemudian, nomor notifikasi kosmetika berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Dikutip dari notifkos.pom.go.id, pemohon notifikasi yang dapat mendaftarkan kosmetika adalah:

- Industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

- Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau

- Importir kosmetika yang bergerak di Bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Satu nama produk kosmetik hanya dapat dinotifikasi oleh 1 perusahaan.

Sementara itu, merek yang sama dapat dinotifikasi lebih dari 1 perusahaan.

Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan Surat Perjanjian Lisensi Merek (produk lokal/kontrak) atau LOA yang mencantumkan pembagian nama produk (produk impor).

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com) 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved