Selasa, 21 April 2026

Kasus Vina Cirebon

Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Pegi Setiawan alias Perong, Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, terancam hukuman mati.

Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Teddy Malaka
tribun
Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati 

BANGKAPOS.COM - Pegi Setiawan alias Perong, Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, terancam hukuman mati.

Sebelumnya, berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis (21/6/2024).

Diketahui, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.

Berkas tersebut telah diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 itu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, bakal melakukan penelitian selama dua pekan, terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar.

"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Setelah dilakukan penelitian, kata dia, Jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ucapnya.

Penjelasan Polisi Soal Saksi yang Dijanjikan Uang

Terkuak ada satu saksi yang sempat dijanjikan uang dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved