Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Vina Cirebon

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Rudi Setiawan di Kasus Vina, Ayah Pegi Terancam Jadi Tersangka?

Keterlibatan Rudi ayah Pegi akan didalami polisi dengan dua alasan, apa saja?

Tayang:
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Rudi Setiawan di Kasus Vina, Ayah Pegi Terancam Jadi Tersangka? 

Periksa 70 saksi

Berkas perkara Pegi Setiawan sudah dinyatakan lengkap oleh Polda Jabar dan telah dilimpakan ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024).

Sandi mengatakan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan secara hati-hati dan berjalan transparan.

“Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupiin, sesuai dengan arahan presiden,” ucap dia.

Sandi menjelaskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti dan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi.

Penyidik telah sudah memeriksa 70 orang sebagai saksi terkait penyidikan yang menjerat Pegi ini.

Dari saksi tersebut, ada juga saksi ahli yang diperiksa di antaranya ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli informasi dan teknologi (IT).

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringakan," ujar dia.

Akui salah dan ajukan grasi

Fakta lain yang diungkap Sandi adalah tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Yang belum diungkap, sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi.

Grasi itu ditolak oleh presiden. Sandi pun mengungkapkan, pengajuan grasi itu juga menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Sandi menekankan pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden.

Berikut salah satu poin grasi yang dibacakan Sandi: “Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri.”

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved