Jumat, 10 April 2026

Sertifikat Rumah Hilang? Begini Cara Mengurusnya Lengkap Rincian Biayanya

Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
blog.tribunjualbeli.com
Ilustrasi sertifikat sertifikat tanah. 

BANGKAPOS.COM - Sertifikat Rumah Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Simak cara mengurus sertifikat rumah yang hilang beserta rincian biayanya berikut.

Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah. 

Selain itu, sertifikat rumah juga dokumen penting dan berharga yang bisa digunakan untuk sejumlah keperluan terutama dalam hal keuangan, seperti sebagai agunan kredit di perbankan.

Di Indonesia, sertifikat rumah dicetak dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski sebagai bukti kepemilikan paling sah atas suatu bangunan dan lahan, akan tetapi, sertifikat tersebut sangat rentan terhadap banyak hal.

Contohnya, rentan menjadi sengketa dan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Di samping itu, sertifikat rumah berisiko mengalami kerusakan karena kehilangan, pencurian, kebakaran, atau dampak dari bencana lainnya.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika sertifikat rumah hilang?

Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat bangunan bisa melakukan pengurusan supaya mendapatkan kembali sertifikat pengganti akibat hilang, tercuri, atau terbakar. 

Namun sejumlah dokumen perlu disiapkan oleh pemilik sertifikat rumah.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara mengurus sertifikat rumah yang hilang dikutip dari Indonesia.go.id.

1. Persiapkan Dokumen Utama

Siapkan fotokopi KTP dan KK pemilik rumah.
Lampirkan surat kuasa jika diurus oleh pihak lain.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum jika ada.
Sertifikat rumah yang hilang (jika masih ada salinannya).

2. Dokumen Pendukung

Halaman 1/2
Tags
sertifikat
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved