Sertifikat Rumah Hilang? Begini Cara Mengurusnya Lengkap Rincian Biayanya
Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Sertifikat Rumah Hilang? Begini Cara Mengurusnya
Simak cara mengurus sertifikat rumah yang hilang beserta rincian biayanya berikut.
Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah.
Selain itu, sertifikat rumah juga dokumen penting dan berharga yang bisa digunakan untuk sejumlah keperluan terutama dalam hal keuangan, seperti sebagai agunan kredit di perbankan.
Di Indonesia, sertifikat rumah dicetak dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski sebagai bukti kepemilikan paling sah atas suatu bangunan dan lahan, akan tetapi, sertifikat tersebut sangat rentan terhadap banyak hal.
Contohnya, rentan menjadi sengketa dan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di samping itu, sertifikat rumah berisiko mengalami kerusakan karena kehilangan, pencurian, kebakaran, atau dampak dari bencana lainnya.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika sertifikat rumah hilang?
Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat bangunan bisa melakukan pengurusan supaya mendapatkan kembali sertifikat pengganti akibat hilang, tercuri, atau terbakar.
Namun sejumlah dokumen perlu disiapkan oleh pemilik sertifikat rumah.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara mengurus sertifikat rumah yang hilang dikutip dari Indonesia.go.id.
1. Persiapkan Dokumen Utama
Siapkan fotokopi KTP dan KK pemilik rumah.
Lampirkan surat kuasa jika diurus oleh pihak lain.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum jika ada.
Sertifikat rumah yang hilang (jika masih ada salinannya).
2. Dokumen Pendukung
sertifikat
| BI Babel Dorong Percepatan Sertifikasi Halal UMKM untuk Kembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah |
|
|---|
| Gubernur Babel Serahkan Sertifikat Halal ke Pelaku UMKM agar Usahanya Lebih Maju dan Berkembang |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Bagikan 144 Sertifikat Halal ke Pelaku UMKM |
|
|---|
| Fasilitasi Sertifikat Halal Reguler ke 1.485 Pelaku Usaha, DKUKM Babel Raih Penghargaan LPPOM MUI |
|
|---|
| Prof. Udin Serahkan 9 Sertifikat HACCP, UMKM Perikanan Pangkalpinang Siap Tembus Pasar Ekspor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sertifikat-tanah-oke.jpg)